Bintan – Serbuk kimia sebanyak 12 ton yang diamankan Polsek Bintan Timur itu ternyata didatangkan dari India. Dari hasil tes Laboraturium Medan, serbuk itu mengandung tiga zat diantaranya Dekstrometorfan, Triheksifenidil dan Carisoprodol (kandungan zat pada Flaka). Rencananya serbuk itu akan dijadikan untuk obat Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PCC).
“Jadi serbuk itu untuk buat obat PCC. Bila dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan efek gangguan kepribadian dan berperilaku seperti zombie. Persis yang terjadi baru-baru ini di Kota Kendari,” ujar Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto dalam press rilis di Mapolres Bintan, Jumat (15/9/2017) pagi.
Dari hasil penyelidikan, serbuk bahan baku pembuatan PCC ini diimpor dari India. Jalur pengirimannya melalui Singapura lalu masuk ke Batam. Selanjutnya dari Batam dikirim ke Jakarta melalui jalur laut dengan menumpangi Kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang.
Bahan baku yang memiliki zat berbahaya ini sudah dilarang keras oleh Pemerintah Indonesia untuk diperjualbelikan secara tunggal. Pelarangan itu secara resmi diberlakukan sejak 2013 melalui keputusan BPOM RI.
“Jadi sudah jelas bahan ini sangat dilarang keras untuk diperjualbelikan. Makanya kami tahan truk bermuatan 12 ton bahan tersebut beserta pemilik atau penyelundup, peracik dan rekan yang memasarkannya,” katanya.
Tersangka yang berhasil diamankan ada enam orang. Diantaranya MR yang merupakan peracik atau pembuat obat (apoteker) sekaligus pemilik barang, FS yang mencarikan transportir di Kepri ke Jakarta, serta Ef, Ls, Bn dan Tn yang merupakan warga Kota Batam.
Kesemuanya memiliki peran masing-masing. Yaitu Fs bersama Ls mencari ekspedisi di Kota Batam untuk menyelundupkan 12 ton bahan obat-obatan itu. Mereka mengemas bahan itu ke dalam 480 tong yang diangkut 3 truk, BP 8726 BU warna kuning, BP 8810 TY warna kuning dan truk BP 9430 DY warna merah.
“Dari Kota Batam ke Bintan melalui pelabuhan ilegal. Rencananya bahan itu diolah kembali di Jakarta, lalu dipasarkan kembali menjadi obat,” jelasnya.
Keenam tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Bintan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2000 Pasal 196 dan 197 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar. (red)