MINAHASA – BADAN Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKP-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hari ini Senin (05/02) siang mulai melakukan pemeriksaan secara terperinci Laporan Keuangan Pemkab Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2017. Pemeriksaan BPK RI, diawali pertemuan dengan seluruh jajaran Pemkab Minahasa di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa.
Sekretaris daerah kabupaten (sekdakab) Minahasa Jeffry Korengkeng mewakili Bupati Minahasa mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Minahasa berlangsung selama 43 hari. Keberadaan BPK di Minahasa, SKPD dilarang dinas luar tanpa ijin langsung Bupati.
“BPK melakukan pemeriksaan selama 45 hari. Selama keberadaannya di kabupaten Minahasa, saya minta kepada seluruh pejabat untuk tidak keluar daerah.Siapkan berkas atau dokumen yang diperlukan agar berjalan baik. Selama pemeriksaan berlangsung, berlakulah kooperatif agar Opini WTP bisa dipertahankan,” tandasnya.
Sementara pengendali tekhnis BPK RI Puspita Dewi mengatakan, pertemuan ini bermaksud sebagai entry maping. Sehingga dikemudian hari tidak ada salah persepsi antara BPK dengan pihak terperiksa.
“Terkait pemeriksaan yang mulai dilakukan, nantinya akan BPK akan mengeluarkan
opini penilaian atas pemeriksaan pengelolaan Keuangan Pemkab Minahasa. Kami berharap agar dokumen yang diserahkan harus bebar-benar real dan apa adanya. Tujuannya jelas tidak ada kesalahpahaman penyimpulan hasil yang berpengaruh pada opini,” ungkapnya.
Hadir di pertemuan tersebut Penanggung jawab Muliaman Purba, Ketua Tim Ansye Robot, anggota Grace Lohy, Inspektur Frits Muntu, para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian serta para bendahara se-Kabupaten Minahasa.
(vendry)