MANADO – SELAMA 45 hari, Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan pemeriksaan intern terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Manado Tahun Anggaran 2017.

Tim BPK yang diketuai Bagus Respati Sasongko berdasarkan pada surat tugas yang ditanda-tangani langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba diterima Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA bersama Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Rum Usulu di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (05/02) siang.
Atas kehadiran BPK RI itu, Walikota Manado menegaskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang dinas luar daerah
“Sekarang ini kita (Pemkot Manado) sedang menghadapi pemeriksaan oleh auditor BPK. Untuk itu saya tegaskan seluruh pejabat tidak ada yang ke luar daerah, sebaliknya bantu selama BPK melaksanakan tugas di Pemkot Manado. Berikan data yang lengkap karena Pemkot Manado bertekad meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Setiap Perangkat harus siap jika diperlukan dan dibutuhkan BPK,” terang Lumentut didampingi Asisten III bidang Administrasi Umum Frans Mawitjere SH dan Kepala BPKAD Johnly ‘Otta’ Tamaka SE serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Steven Runtuwene SSos.
Walikota itu juga melanjutkan, selama pemeriksaan berlangsung, tim BPK RI akan didampingi tim pendamping Inspektorat Kota Manado dan berharap SKPD mendukung selama pemeriksaan berlangsung.
“Tim Inspektorat Pemkot Manado menyiapkan tim pendamping 24 jam selama BPK melakukan pemeriksaan. Kita tetap beroptimis Pemkot Manado bisa meraih Opini WTP. Untuk itu diharapkan seluruh SKPD Manado bisa bekerja sama yang baik,” tandasnya
(*/vendry)