Jambi, Nusantara-news86.com – Miris yang dilakukan Ratna Sari adik tiri Hadijah yang dari kecil diangkat menjadi adik dipelihara, diasuh dan setelah dewasa mengkhianatinya serta keluarga besar Marzuki Su’ud Almarhum, Sabtu (26/3/2022).
“Bahkan hari ini saya ingin masuk ke rumah orang tua saya sendiri, rumah tempat saya dibesarkan tidak diberikan, ini sangat tidak manusiawi,” ungkap Hadijah.
Hadijah membeberkan bahwa tanah beserta toko milik orang tuanya di Jalan Kapten Pattimura KM 08 RT 46 Kelurahan Kenali Besar atas nama Drs. Marzuki Su’ud, SHM Nomor 1220 yang saat ini telah dijual kepada Maria Bongsu itu jelas tidak sah.
Di mana Ratna Sari secara melawan hukum melakukan peralihan hak atas SHM nomor 1220 tersebut menjadi nama dia sendiri tanpa memasukkan nama hak waris lainnya dengan cara membuat dan menggunakan surat keterangan waris diduga palsu tanpa diketahui pewaris yang lain termasuk dirinya (Hadijah) anak pertama almarhum Marzuki Su’ud.
Saya beserta saudara almarhum Marzuki Su’ud lainya sebagai pewaris yang sah, telah melaporkan Ratna Sari ke Polrestabes Kota Jambi atas perbuatannya menguasai harta waris yang bukan miliknya secara keseluruhan dimana dengan surat waris yang dibuatnya secara sepihak SKT nomor 474.5/03/KB/2012 tertanggal 10 Januari 2012 digunakannya untuk menjual serta menguasai harta orang lain.
Anehnya lagi hari ini tanggal 26/03/2022 saya selaku ahli waris datang ke rumah orang tua saya malah tidak boleh masuk ke rumah saya dan Ratna Sari malah melaporkan saya dan keluarga saya ke polisi.
Ibrahim selaku ketua RT 05 Kelurahan Kenali Besar membenarkan dan dirinya sangat mengetahui bahwa Almarhum Marzuki Su’ud bersama istrinya bernama Suratmi tidak memiliki anak keturunan, sehingga mengambil/mengangkat anak dari saudara laki laki kandungnya Yazid bin Su’ud yaitu Hadijah sehingga dewasa, begitu Hadijah ingin memiliki adik, maka diambillah Ratna Sari yang berketurunan Tionghoa hingga saat ini telah dewasa sebagai adik Hadijah.
Terkait surat keterangan waris yang ditanda tangani oleh Lurah Kenali Besar pada tahun 2012 yang dibuat oleh Ratna Sari dan diketahui Camat Kota Baru, saat dikonfirmasi saudara Maryadi selaku mantan lurah pada saat itu mengatakan bahwa saya hanya menandatangani karena sudah diketahui dari pak RT selaku perpanjangan tangan lurah.
“Ya kalau benar saya yang menanda tangani surat itu, karena udah lama saya lupa, apabila benar kan saya hanya menandatangani saja karena sudah dari RT”, ungkap Maryadi.
Muslim selaku kuasa hukum mengatakan “Hari ini kita dari Tim Kuasa Hukum hadir ke sini untuk mendampingi dan mengantarkan para ahli waris Hadijah dkk untuk kembali ke rumah orang tuanya yang pernah didiaminya semasa hidup bersama kedua almarhum,” jelasnya.
“Kemarin tanggal 25 Maret 2022 atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris sudah dilaporkan ke Polresta Jambi yang diduga pelaku utamanya adalah Ratna Sari melibatkan aparat pemerintah terkait, harapannya semoga segera diproses agar menjadi terang permasalahan ini, ” ungkapnya.
Penulis: Tholip