Palembang – Berbisnis terkadang membawa keberuntungan dan juga tidak jarang berakibat petaka atau kerugian, demikian sebagaimana dialami oleh salah seorang warga Palembang Roni nama samaran.
Akibat Wanprestasi, Seorang Warga Palembang Lakukan Somasi
Roni, kepada Nusantara News menuturkan kerugian yang dialaminya bermula setelah dirinya menerima kuasa dari salah seorang yang mengaku sebagai pengusaha properti di Bekasi Jawa Barat inisial DH, membutuhkan lahan seluas minimal 100 ha untuk dibangun perumahan berikut fasilitas hiburan.
Lebih lanjut dikatakan Roni, Dengan berbekal surat kuasa dan surat perjanjian pengikatan jual beli bermaterai 6000 ditanda tangani pengusaha DH, dan empat orang saksi, dirinya berupaya mencari lahan yang dimaksud, akhirnya upaya tersebut berhasil mendapatkan lahan seluas 100 ha bahkan lebih.
Lalu ditindak lanjuti dengan pembuatan Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan melibatkan salah satu notaris PPAT, layaknya jual beli.
Setelah selesai lalu dilaporkan ke pemberi kuasa, betapa kagetnya Roni ketika melaporkan pencapaian tugas yang telah dilakukannya, pihak pemberi kuasa membatalkan secara sepihak dengan alasan sedang dituntut mantan suami dalam perkara harta gono gini.
Ditambahkan Roni, persoalan pembatalan sepihak sekalipun berat tapi tetap saja diterimaya, namun betapa lebih kagetnya lagi ketika sang pemberi kuasa menolak melakukan ganti rugi biaya operasional dan biaya notaris yang telah dilaksanakan oleh Roni.
Roni bertutur hingga saat ini masih berharap DH masih bermurah hati dan bijak dapat mengganti kerugian biaya notaris dan operasional sebesar Rp. 84 juta lebih.
Namun jika pada saatnya tetap juga tidak mendapat ganti rugi, dirinya bermaksud melakukan somasi sesuai hukum menggunakan pengacara guna menuntut ganti rugi menyangkut wanprestasi. (Dalam suatu perjanjian, adakalanya salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Dalam hukum, perbuatan semacam ini biasa disebut sebagai kelalaian (wanprestasi). .red)
Devri