AKRAM Desak Kejati Jambi Berikan Ultimatum Kepada Kadis PUPR dan Rekanan Kembalikan Kerugian Negara 9,8 Milyar atau Proses Hukum

Jambi, Nusantara-news86.com – Lembaga masyarakat Akomodasi rakyat miskin (LSM AKRAM) yang dikomandoi Amir Akbar cs, berjanji ke depan akan terus melakukan aksi damai didepan gedung adhyaksa jambi, untuk mendesak kejati jambi agar serius menangani laporan-laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi, terlebih khusus pada dinas PUPR kabupaten sarolangun, bidang bina marga yang terkesan tidak pernah tersentuh

Dimana jelas-jelas nyata pekerjaan proyek tahun 2019 milik rekanan dinas PUPR kabupaten sarolangun bidang bina marga amburadul, kualitas buruk, kurang volume, hingga ada bagian pekerjaan fiktif.

namun anehnya pihak terkait diduga tetap membayar pekerjaan seratus persen (100%), sudah jelas-jelas dilapangan pekerjaan kurang volume, tetap saja dibayar lebih, ini ada apa???..dimana PPK???.., dimana pengawas pekerjaan?? ..

Dimana yang katanya pengawasan dari pihak kejaksaan yang tempo lalu disebut TP4D yang kini beralih nama menjadi PPS/PPSD, ini semua omong kosong.

Bahkan BPK RI telah melakukan audit dan menemukan kelebihan bayar dari 13 paket pekerjaan tersebut senilai 9,856,369,600,00 bahkan bisa lebih apabila kita pakai audit independen, ungkapnya

Aktivis anti korupsi yang kerap disapa Amir, juga membeberkan bahwa begitu banyak kasus korupsi pada dinas PUPR kabupaten sarolangun terutama bidang bina marga, termasuk proyek jembatan sungai rotan tahun 2018 senilai 3,5 milyar (Total loss) tidak dapat dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat, lucunya temuan pihak BPK RI hanya 100jt

Kemudian proyek peningkatan jalan SP. pitco – spintun tahun 2020 menelan anggaran tidak sedikit Rp. 24 milyar lebih, pelaksana PT. LBJ, hasilnya hanya dalam beberapa waktu saja sudah hancur lebur, padahal jelas dipapan merek pekerjaan tersebut terlihat jelas tercantum lambang Adhyaksa sebagai pengawasan PPS

Menurut data yang dirangkum media Nusantara_news86.Com dari sumber (amir)ada beberapa pekerjaan yang dikerjakan PT. Laksana Bintang Jaya (PT.LBJ) hampir keseluruhannya terdapat temuan oleh BPK RI perwakilan Jambi dan sangat besar, terdapat kekurangan volume pada tiap pekerjaan senilai milyaran per paket proyek diantaranya:

1. Pekerjaan pengaspalan jalan poros desa butang baru ke desa guruh baru kecamatan mandi angin dengan nilai kontrak Rp.18,835,400,000,00 dari nilai kontrak tersebut terdapat temuan BPK RI kekurangan volume pekerjaan/kelebihan bayar senilai Rp. 2,257,779,400,00 (PT.LBJ)

2. Pengaspalan jalan desa bukit murau – desa sungai merah kecamatan pelawan dengan nilai kontrak Rp. 14,760,300,000,00 dari nilai kontrak tersebut terdapat temuan BPK RI dengan kekurangan volume pekerjaan/kelebihan bayar senilai Rp. 1,142,010,600,00 (pelaksana PT.LBJ)

3.Pekerjaan peningkatan jalan Sp. Pematang kabau – mentawak baru (batas merangin) dengan nilai kontrak Rp. 24,443,762,617,86 pada pekerjaan tersebut terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan/kelebihan bayar senilai Rp. 1,012,136,200,00 (pelaksana PT.LBJ)

4. Pekerjaan pembangunan jembatan sungai batang paku dengan nilai kontrak Rp. 7,742,129,473,000,00 dari pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan/kelebihan bayar senilai Rp. 2,129,473,000,00

Dari tiga belas (13) paket pekerjaan, terdapat empat pekerjaan dikerjakan PT. LBJ selaku rekanan dinas PUPR Bidang bina marga pada tahun 2019 dengan nilai kontrak terbesar dan terdapat juga kekurangan volume pekerjaan terbesar diantaranya.

Disini sangat jelas dan terang menderang tegas amir, bahwa dari sejumlah proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak rekanan dinas PUPR bidang bina marga telah merugikan keuangan negara dan telah kami laporkan ke kejati jambi setahun yang lalu namun tidak ada ditindak lanjut sama sekali, pada hal kita sepakat untuk memberantas korupsi

Maka kami sebagai masyarakat yang menanggung kemiskinan akibat perbuatan para koruptor, kami minta Kejaksaan tinggi jambi agar memanggil dan memberi ultimatum kepada pejabat yang telah nyata melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara untuk segera mengembalikan dan membayar kerugian, tentu dengan batas waktu, dan apabila tidak berkas perkaranya wajib dan harus segera dilimpahkan ke penuntutan atau pengadilan. Sebagai bukti bahwa kejaksaan serius dalam hal pemberantasan korupsi.

BPK RI perwakilan jambi saat dikonfirmasi Nusantara_news86.com menjelaskan secara tertulis dengan surat Nomor; 356/S/XVIII.JBI/7/2021 bahwa Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun 2019 (LHP atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 16.C/LHP /XVIII.JMB/6/2020 tanggal 26 Juni 2020)

BPK melaporkan adanya permasalahan “Kekurangan Volume 13 Paket Pekerjaan pada Bidang
Bina Marga Dinas PUPR sebesar Rp9.856.369.600,00”. Terhadap temuan tersebut, BPK telah mengambil tindakan konkrit sesuai kewenangannya, antara lain dengan
merekomendasikan Bupati Sarolangun agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh para
rekanan sebesar Rp9.856.369.600,00 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa Pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti
rekomendasi dalam LHP BPK, yang dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi.

BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dimaksud.
Berdasarkan hasil pemantauan BPK atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan per Semester I Tahun 2021, rekomendasi BPK tersebut diatas telah ditindaklanjuti namun belum selesai.

Dari nilai rekomendasi sebesar Rp9.856.369.600,00, telah ditindaklanjuti dengan
penyetoran/pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp1.627.057.100,00

Sehingga masih terdapat rekomendasi yang belum selesai sebesar Rp8.229.312.500,00(Rp9.856.369.600,00 – Rp1.627.057.100,00);

Selain itu BPK RI juga menjelaskan konfirmasi Nusantara_news86.com terkait pekerjaan jembatan sungai rotan tahun 2018 dengan nilai 3,5 milyar dikerjakan oleh Malik (PT.Hasna Nuansa Agra) dengan kondisi terakhir jembatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat (totalloss) namun dibayarkan senilai 76,17% oleh dinas PUPR kabupaten sarolangun

Hal tersebut di jelaskan BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada Pemerintah Kabupaten sarolangun untuk tahun 2019, namun Pada pemeriksaan tersebut, Pekerjaan Jembatan Sungai Rotan TA 2019 tidak menjadi sample pemeriksaan BPK.

Willy selaku asisten tindak pidana khusus kejaksaan tinggi jambi, menyambangi para pendemo di halaman gedung adhyaksa dihadapan para aktivis, dirinya berjanji akan menindaklanjuti laporan- laporan yang ditagih para pelapor , selain itu dirinya juga langsung menerima laporan dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Sp. Pitco – spintun.

Penulis: Tholip/NN86

Related posts