Aktivitas PETI di Ketapang Semakin Merajalela, Diduga Tambang Ilegal

Ketapang, Nusantara-news86.com – pertambangan PETI emas semakin merajalela diwilayah Kalimantan Barat salah satunya di Kabupaten Ketapang yang di duga pertambangan tersebut tidak memiliki izin.

Berdasarkan hasil penelusuran temuan media Penambangan emas yang beraktifitas berjalan lama bahkan sampai sekarang, jumlah penambang semangkin lama terus bertambah. Ironisnya para perkerja bukan warga setempat melainkan ada dari luar kabupaten bahkan dari luar pulau Kalimantan Barat.

Pemilik pertambangan banyak dikuasai oleh pengusaha dari luar, sebut penampung hasil PETI berinisial Aly berasal dari Kota Singkawang Kalbar, sedangkan para penampung berasal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, berinisial At, penguasa lahan pertambangan peti ilegal sampai sekarang masih bekerja, ucap warga setwmpat yang enggan sebut namanya.

Keberadaan pertambangan berkerja bukan lagi bersembunyi-sembunyi. Melainkan berkerja menggunakan tong dan gelondongan, bahkan menggunakan alat berat seperti excavator dan lainnya, bagi penambang sekala besar.

Kegiatan ini terkesan pembiaran atau memang sudah dikendalikan dan dikondisikan oleh cukong cukong yang berkantong tebal kepada oknum aparat terkait, sepertinya hukum tidak ada di wilayah tersebut, jelasnya warga.

Pertambangan PETI yang dikerjakan secara manual semakin meningkat, proses perendaman di duga menggunakan bahan kimia seperti bahan potasium sianida, merkuri karbon aktif dan kapur. Kemudian melalui proses yang namanya tong namun juga memakai bahan kimia yang digunakan dengan proses gelondongan dengan bahan air keras atau merkuri, limbah-limbah yang di hasilkan dalam proses pengelolahan.

Selanjutnya di tampung dalam bak penampungan yang ukuran besar, limbah cair dialirkan atau di buang langsung ke parit hingga ke sungai. Sehingga mengakibatkan dan menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak limbah berbahaya tersebut.

Permasalahan Peti tentu berdampak pada lingkungan sekitarnya. “Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Setiap orang yang melakukan usaha dan /atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkan secara langsung kedalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu, dilihat dari aspek perizinan.

Pengolahan tambang tersebut, maka hukum tentang minerba telah di tabrak secara sengaja oleh pelaku usaha illegal tambang Emas di lokasi sungai tersebut, penindakan hukum seharus dan semestinya secara tegas wujudkan agar masalah dampak kegiatan illegal dapat diberantas tanpa tebang pilih

(Tim)

Related posts