Lampung Selatan – Pada hari Minggu tanggal 02/07/2017 sekitar pukul 07.30 wib Kopka M. Fatchurrochman dan Koptu Bah Matnur berangkat dari penjagaan Pomal Panjang dengan menggunakan Ran Kawal D-Max No Al 5367 untuk melaksanakan pengamanan arus balik di pelabuhan Bakauheni Lampung.
Sesampainya di jalan Trans Sumatra Kelurahan Tajimalela dusun 1 kecamatan Kalianda Lamsel, mereka mencurigai sebuah mobil jenis Mitshubishi T120 dgn nopol B 1412 BH yg berada di depan Ran Kawal Pomal, selanjutnya Koptu Bah Matnur berusaha utk menghentikan kendaraan tersebut dengan cara memberikan isyarat dan mendahului dari samping kanan namun pengendara suzuki carry tidak mau menghentikan kendaraannya. Sampai akhirnya Koptu Bah Matnur berhasil menghentikan kendaraan tersebut dengan cara memepetkan kendaraan kawal ke mobil Mitshubhi T120 kemudian pengemudi mobil tersebut menghentikan kendaraannya tepat di jalan Trans Sumatra dan langsung melarikan diri menuju perkebunan di belakang RM. Mbok Sita 2 selanjutnya dilakukan pengejaran dan melepaskan 1 kali tembakan peringatan, akhirnya berhasil menangkap pengemudi mobil tersebut yang diketahui bernama : M Ali A. A. Rahman warga Aceh.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 10 (sepuluh) karung + uang sejumlah Rp. 52.000,- + satu lembar Ktp an. Sdr. M. Ali A. Rahman.
Jam 13.00 wib Kapolda lampung, Danlanal Lampung didampingi Dandenpom Lanal Lampung mengadakan konferensi pers di pelabuhan Bakauheni perihal penangkapan ganja tersebut.
Penulis : Nandang
Editor & Publish : Eny