Manado – LIBUR panjang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 yang diberlakukan khusus di Provinsi Sulawesi Utara, telah usai. Kini, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL) jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mulai beraktifitas dengan diawali apel kerja perdana di Lapangan Sparta Tikala Manado, Sulawesi Utara Rabu (03/01) pagi.
Pemkot Manado berharap tidak ada lagi ASN maupun THL Pemkot Manado yang tidak hadir alias tambah libur.
“Saya berharap libur panjang dalam rangka hari raya Natal tahun 2017 dan Tahun Baru tahun 2018 lebih meningkatkan semangat kerja kita di Tahun baru ini. Tidak ada lagi ASN maupun THL di jajaran Pemerintah Kota Manado yang malas-malasan, bahkan tidak hadir dalam Apel Kerja Perdana,” ujar Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA.
Walikota mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Manado untuk memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak disiplin serta tidak hadir dalam Apel Kerja Perdana tahun 2018.
“Saya yakin ASN dan THL di jajaran Pemerintah Kota Manado adalah aparat yang rajin dan selalu mengutamakan disiplin. Namun, jika ada yang coba-coba melanggar dan menambah libur sendiri saya sudah instruksikan BKD agar memberikan sanksi tegas,” tandas Walikota Lumentut.
Dirinya meminta para kepala Perangkat Daerah agar memberi contoh yang baik kepada anak buahnya serta memberikan teguran keras jika ada yang tidak patuh pada aturan yang ada.
“Para pejabat harus jadi contoh bagi bawahannya. kalau ada staf dan tenaga honorer yang ‘kabal’ dan tidak taat aturan harus ditegur kalau perlu diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Menindaklanjuti seruan Walikota Vicky Lumentut terkait pelaksanaan apel kerja perdana tahun 2018, Pemkot Manado telah mengeluarkan surat Nomor 800/B.04/BKD/1696/2017 tentang apel kerja pasca cuti bersama Tahun Baru 2018 tertanggal 22 Desember 2017, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Drs Rum Dj Usulu dan ditujukan kepada seluruh para kepala Perangkat Daerah agar mengerahkan ASN dan THL untuk hadir dalam apel kerja di Lapangan Sparta Tikala.
Seperti diketahui pula pemberlakuan cuti bersama khusus hari raya Natal dan Tahun Baru di Sulut didasarkan pada edaran Gubernur Sulut Nomor 800/3448/sekr, yang ditandatangani Wakil Gubernur Drs Steven O Kandouw. Cuti bersama mulai berlaku sejak tanggal 27-29 Desember 2017 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 482a Tahun 2017.
(Vendry)