BEA CUKAI SINTETE MUSNAHKAN ROKOK DAN MINUMAN ALKOHOL ILEGAL

Sambas/Kalbar – Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 23 Agustus 2017 KPPBC TMP C Sintete telah memusnahkan 355.440 batang rokok ilegal serta 757 liter minuman beralkohol ilegal dari dalam dan luar negeri, 23 buah petasan, 3 unit gergaji mesin bekas, 4 unit handphone bekas, 95 liter racun rumput dan 17 liter pupuk tanaman yang tidak layak pakai dengan total nilai barang keseluruhan sebesar tujuh ratus juta rupiah yang diperoleh dari hasil operasi pengawasan di sekitar perbatasan Indonesia – Malaysia, Aruk Sambas, yang dibawa oleh pelintas batas atau penumpang yang melebihi dari ketentuan yang diperbolehkan atau termasuk kategori barang yang dilarang, serta dari hasil beberapa kali operasi pasar terhadap Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Pengawasan KPPBC TMP SINTETE yang meliputi Kabupaten Sambas, Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang Bagian Selatan, yang diperoleh dalam kurun waktu akhir tahun 2016 sampai dengan semester 1 tahun 2017.

Dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tentang Cukai, setelah diproses dan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara, selanjutnya diusulkan kepada kepala KPKNL a.n Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dan berdasarkan persetujuan KPKNL, barang tersebut dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ini selain melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tentang Cukai dan juga dalam rangka menjalankan fungsi DJBC selain sebagai revenue collector, yaitu berfungsi juga sebagai Community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang ilegal dan efeknya yang berasal dari luar negeri maupun Barang Kena Cukai ilegal yang diproduksi di dalam negeri tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku.

Penulis : PWR. EDDY, SH
Editor & Publish : Eny

Related posts