Bendungan/Irigasi SulPa Tatapaan Kab.Minahasa Selatan Masuk Penyelidikan Polres Minsel

Minsel – Akhirnya proyek berbanderol miliaran rupiah di kabupaten Minahasa Selatan masuk ke pihak kepolisian Resort Minsel karena adanya keganjalan dalam pembuatan sehingga tidak berfungsi sejak dibangun tahun 2016 dengan alokasi Dana Aliran Khusus (DAK) pada tahun 2016. Proyek pembuatan bendungan dan irigasi ini memakan biaya kurang lebih Rp 22.750.000.000, dengan pelaksana PT. Lambok Ulina lewat tender.

Dugaan penyelewengan anggaran dalam pembuatan proyek ini sangatlah kental, karena dilihat dari konstruksi dan materialnya serta peralatan yang di gunakan tidak sesuai. Menurut sumber yang tidak mau namanya disebut bahwa pihak pelaksana proyek yaitu PT. Lambok Ulina menggunakan material yang diambil langsung dari sungai tersebut sehingga sangat menguntungkan pihak perusahaan. Saat itu juga pelaksana mengerjakan proyek tersebut memakai batu bekas dari proyek sebelumnya saat masih menggunakan bronjong dalam membendung air yang rusak diterjang banjir.

Bendungan yang awalnya memakai bronjong rusak parah akibat diterjang banjir dan akhirnya mendapat alokasi dana khusus untuk pembuatan bendungan yang baru dengan total anggaran Rp. 22.750.000.000. Pembuatan Bendungan tersebut atas dasar permintaan masyarakat petani untuk peningkatan hasil pertanian padi di desa Sulu dan Paslaten Kec. Tatapaan Kab. Minahasan Selatan dengan luas persawahan kurang lebih 200 hektar . Dan anehnya proyek yang belum setahun dibuat tiba-tiba mendapat alokasi dana dari pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan pada tahun 2017 yaitu Rp. 2.750.000.000 bersumber dari APBD

Hukum Tua dan Sekretaris desa Paslatan kepada Nusantara News mengatakan bahwa hal itu kami sudah menyampaikan kepada tim pemeriksa saat mereka turun lapangan, tapi mereka tidak menghiraukan penyampaian kami. Sekretaris Desa Sulu juga mengatakan bahwa memang benar pekerjaan irigasi tersebut asal-asalan karena pembuatannya mereka tidak melakukan penggalian untuk pondasi sampai ke tanah asli melainkan (pekerja red) hanya menggali kedalaman kurang lebih 15 cm di atas tanah timbun sehingga bagian lain masih dalam tahap pekerjaan bagian lain sudah rusak/ambruk. Parahnya lagi saat di beritahu para pekerja mengatakan bahwa itu nanti diperbaiki tahap berikutnya.

Kadis PU Minahasa Selatan saat di konfirmasi Nusantara News terkait hal tersebut di atas mengatakan bahwa benar adanya temuan dari BPK, dan itu sudah dikembalikan dan sudah lunas. Dan anggaran tersebut mendapat pemotongan dalam rangka penghematan kurang lebih 2 milyard tapi karena irigasi tidak berjalan lancar maka mendapatkan alokasi anggaran lagi di tahun 2017 sebesar 2.750.000.000 bersumber dari APBD, kata Tumiwa

Lain halnya yang dikatakan Ibu Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany E. Paruntu, melalui akun facebooknya
Christiany Eugenia Tety Paruntu dalam komentnya pada status postingan akun facebook Karel Hendrik LakoyKHL tanggal 14/02/2018 pukul 16.39 mengatakan bahwa itu sudah diperiksa oleh BPK-RI dan tidak ada temuan, semua clean and clear. Masyarakatpun bingung mana yang benar ada temuan atau tidak.

Hal tersebut membuat pihak kepolisian Resort (POLRES) Minahasa Selatan mengambil langkah dan menyikapi permasalahan yang terjadi dalam pembangunan dan pembuatan irigasi Sulpa yang terletak di kecamatan Tatapaan. Saat ini kami akan melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Bendungan dan irigasi Sulu-Paslaten. Kata Iptu Mochamad Nandar Wiradikusuma, SIK, di iyakan oleh KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih kepada Nusantara News di ruang kerjanya pada 16/02/2018 ditambahkan lagi bahwa kasus ini segera kami seriusi dan kasus itu sudah sementara kami tangani. *onal_m

Related posts