Bentuk Tim Terpadu, Kab.OKU Adakan Penertiban Perizinan

Baturaja – Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terapkan kebijakan ‘satu pintu’ hanya melalui Dinas Perizinan (DPMPTSP). Dinas ini telah  memberlakukan penertiban terhadap Indomaret dan juga Alfamart yang semakin lama semakin meningkat jumlahnya di kawasan kota Baturaja ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan melalui Sekretarisnya M.Yoki Febriyansah saat Nusantara News menyambangi di ruang kerjanya pada Senin 18/09/2017 mengatakan,” Sekarang kita sedang melakukan penertiban Indomaret dan Alfamart, bersama tim Terpadu.Tim ini dalam satu minggu sekali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban. Tim terpadu terdiri dari Dinas Sat Pol PP Kabupaten, Dinas Perhubungan kab.OKU, Bagian Hukum Sekda Kab.OKU, Dinas Perumahan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kab.OKU dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu Kab.OKU serta pihak terkait lainnya.”

“Saat ini tidak ada lagi pembuatan izin Hinder Ordonantie (HO) yakni izin gangguan, dan penambahan usaha bisnis Indomaret dan Alfamart hal ini sesuai dengan himbauan Mandagri kalau pun itu ada, kita arahkan di luar areal kota Baturaja yang belum ramai dengan bisnis Investor, itu salah satu upaya kita, intinya kita tidak lagi melayani izin gangguan Hinder Ordonantie (HO).”

Yoki juga menjelaskan, terkait penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Indomaret dan Alfamart sering kita temukan bangunan ruko dan toko di kawasan jalan menambah bangunan maju ke depan, hal itu dapat mengganggu perjalanan kendaraaan yang melintas sehingga bisa mengakibatkan kemacetan jalan. Apa bila ditemukan pemilik Ruko dan Toko yang masih membangkang, maka tidak menutup kemungkinan  pihaknya akan memberikan edukasi, evaluasi dan jika masih membangkang  akan diberikan sanksi tegas,” ucap Yoki.

Yoki memaparkan, “Tujuan penertiban ini untuk mengembalikan fungsi tata ruang agar dapat tertata rapi, sesuai dengan Perda OKU Tahun 2012 Tentang Tata Ruang. Dan kita juga sedang melakukan program penghijauan, dengan melakukan penanaman pohon sebagai pelindung di setiap halaman depan toko atau Ruko.”

“Masing-masing toko atau ruko harus ada pohon pelindung dan ini sudah berjalan. Kita lakukan berkelanjutan,” katanya.

Yoki menambahkan di akhir percakapannya, “Tahun depan (tahun 2018, red) bakal ada program Pemkab OKU tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan persyaratan administrasi di antaranya poto copy KTP, KK, PBB dan bukti kepemilikan surat tanah. Selanjutnya kategori bangunan yaitu tempat tinggal yang masih dihuni dan diutamakan memiliki usaha toko atau warung.”

Penulis : Supriadi

Related posts