Bibid Rianto Lantik Pengurus GMPK 8 Kabupaten/kota di Sulut

Ketua Umum GMPK RI, Bapak Irjen Pol (Pum) H. DR. Bibid Samad Rianto, MM, Ph.D melantik Dewan Pengurus Daerah GMPK sekaligus 8 kab/kota di Sulut mulai dari Ketua sampai keanggotaan Senin, 29/01/2018 bertempat di Hotel Sutan Raja Amurang . Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat kabupaten /kota di Sulut.


Pelantikan tersebut diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Ketua Umum GMPK Pusat, Pembacaan Integritas, Penandatanganan bersama Akta Integritas, dan penyerahan Bendera/petaka oleh Ketua GMPK Pusat kepada Ketua DPD GMPK masing-masing kabupaten/kota.

Sambutan Ketua Umum GMPK RI, Bapak Irjen Pol (Pum) H. DR. Bibid Samad Rianto, MM, Ph.D GMPK berharap kepada Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/kota yang telah dilantik hari ini dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai amanah yang diberi, selanjutnya beliau menjelaskan bahwa korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ada tiga unsur antara lain melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri atau salah dalam pengelolaan sehingga dapat merugikan orang lain atau masyarakat. Maraknya korupsi di negeri ini karena banyak yang biasa menggunakan presepsi yaitu mengapa orang lain bisa, untuk itu melalui Gerakan Masyarakat Perangi KorupsiĀ  bersama-sama perangi korupsi di negeri ini dari daerah sampai tingkat pusat sehingga negeri kita Indonesia dan secara khusus di Nias Utara, bersih dari korupsi dan masyarakatnya sejahtera.
Setelah pelantikan selesai dilanjutkan dengan seminar anti korupsi dan pencegahan penyalahgunaan dana Desa yang diikuti oleh para pengurus yang baru dilantik, para undangan dan tamu yang hadir serta kepala dinas PMD Minahasa Selatan Evert Poluakan. (Onal_m)

Related posts