Dana Desa (DD) yang digulirkan pemerintah pusat lewat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sangatlah membantu pembangunan di tiap-tiap desa yang ada di Indonesia. Tahap demi tahap dana bantuan desa tersebut digulirkan sehingga dengan sendirinya masyarakat langsung menikmati pembangunan yang ada.
Tak di sangka bahwa dana bantuan desa yang diperuntukkan untuk pembangunan, dapat menyeret kepala desa yang “Rakus” di saat mereka menggerogoti anggaran dana desa tersebut.
Mantan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol. (Purn.) Dr. Bibid Samad Rianto, MM, Ph.D. yang saat ini juga sebagai ketua Satgas Dana Desa yang dilantik oleh Menteri Desa pada Rabu (5/7/2017) juga sebagai Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).
Ditemui di sela-sela kegiatannya,
saat mengunjungi Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara pada hari Senin 29/01/2018 di salah satu hotel ternama di Minsel beliau (pak Bibid red) mengatakan bahwa salah satu ‘Permainan Baru’ para pejabat baik dari tingkat desa, kecamatan sampai ke pejabat-pejabat tinggi daerah yang memegang kekuasaan adalah DANA DESA ! terang mantan Wakil ketua KPK ini.
Menurutnya bahwa korupsi itu tidak hanya diatasi dengan penindakan melainkan harus ada pencegahan, siapa yang dapat mencegah ? Salah satunya adalah masyarakat. Oleh sebabnya masyarakat menjalankan fungsi pengawasannya di desa masing-masing, dan apabila ditemukan hal yang mencurigakan dalam pengelolaan dana desa segara melapor kepada pihak yang berwajib atau Babhinkamtibmas terdekat sesuai kesepakatan pihak kepolisian dan menteri desa. Rianto juga menekankan bahwa kehadiran Babhinkantibmas ini mempunyai fungsi pengawasan dan pendampingan bukan untuk menakut – nakuti atau memeras.
“Setiap ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti. Tingkatkan koordinasi dengan penegak hukum sehingga masukan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti dan memberi efek jera. Beri peringatan agar desa lain tidak melakukan hal yang sama,” tutup Bibid Rianto. (Onal_m)