Aceh Tamiang – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Beacukai Aceh, menggelar Konferensi Pers terkait penggagalan penyelundupan narkotika jenis shabu kristal, acara tersebut berlangsung di depan kantor BNN Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at ( 12-1-2018 ).
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen.Pol.DRS Arman Depari memaparkan, “Atas kerja samanya BNN propinsi, BNNK Langsa, Beacukai propinsi Aceh, dan BNNK Aceh Tamiang tanggal 10-11 Januari 2018 berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka bersama barang bukti 40 bungkus dengan berat 40.230 gram narkotika jenis shabu kristal yang dikemas plastik warna hijau dan bertuliskan “GUANYINWANG” yang berasal dari negeri jiran Malaysia, ” terangnya.
Dari hasil operasi telah diamankan 4 (empat) orang tersangka masing -masing, Amri, Junaidi, Saifinnuh dan Ramli, serta 1 (satu) orang yang diduga kuat sebagai otak pelaku bersinisial BD masih dalam pengejaran yang akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN RI, dan semuanya berasal dari kabupaten Aceh Timur.
Pada saat penangkapan ternyata barang bukti terbagi 2 (dua), 30kg disembunyikan dengan cara ditanam di pekarangan rumah, sebagian lagi ditemukan di kapal atau di speed boat yang membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia, terangnya lagi.
Irjen.Pol.DRS.Arman Depari juga menyampaikan, “Narkoba tersebut berasal dari Penang Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal motor, dengan cara bertransaksi di tengah laut di titik koordinat yang sudah ditentukan, diantar dari sindikat Malaysia, dan dijemput sindikat yang berasal dari Indonesia,”ungkapnya.
Tempat kejadian perkara (TKP) penemuan ini bukan di Tamiang, namun Tamiang juga merupakan wilayah yang rawan terhadap penyeludupan narkoba
mengingat sebagian besar daerah Aceh Tamiang terletak di pesisir laut yang menjadi sasaran utama.
Sambungnya, ” 80% penyelundupan narkoba, menggunakan transportasi jalur laut, dengan demikian seluruh lapisan masyarakat Tamiang mampu menangkis dan membentengi diri agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba.”
Selain mengamankan barang bukti 40 bungkus shabu, petugas juga menyita beberapa handphone, 1 unit sepeda motor dan kartu indentitas para tersangka. “Keempat tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, “terangnya lagi.
Acara Konferensi Pers tersebut dihadiri Irjen Pol Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Faisal Nasir Kepala BNNP Aceh, Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M. Kn, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon.SH.i, Dandim 01.04/Atim yang diwakilkan Mayor Inf.A.Yani, Kapolres Aceh Tamiang yang diwakili Iptu Wijaya Yudi Yustira Putra, SH selaku Kasat Resnarkoba, Kepala BNN Kota Langsa AKBP.Navri Yulenny SH, MH dan Kepala BNNK Aceh Tamiang.AKBP. Trisna Safari Yandi. ( 02.ELS )