Manado, Nusantara-news86.com – Pemilik Supermarket Jumbo Pasar 45 Manado, Ridwan Sugianto, dilaporkan ke Polda Sulut. Riidwan, dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, atas tanah milik warga di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun, Laporan Polisi Ahli Waris Tanah;
Laporan Polisi Nomor : LP/03/1/2020/SULUT/SPKT, tanggal 07 Januari 2020
-Pelapor : John Glen Shepard Surentu
-Terlapor : 1. Ridwan Sugianto, 2. BPN Manado, dalam perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat..
Ridwan Sugianto melaporkan saya ke Polda Sulut karena memposting peristiwa penyerobotan tanah di Bumi Nyiur, yang dilaporkan Glen Surentu dan Violen Mailoor, sebagai ahli waris.
Laporan polisi nomor : LP/262/VI/2020/SULUT/SPKT, Tanggal 15 Juni 2020.
-Pelapor : RIDWAN SUGIANTO
-Terlapor : OLDY ARTHUR MUMU
Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian UU ITE.
Seorang wartawan Sulawesi Utara, menjadi korban kriminalisasi melalui program industri hukum oleh para oknum aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Arthur dilaporkan Ridwan Sugianto, yang adalah pengusaha Jumbo Swalayan di Manado ke Polda Sulut.
Pria yang sangat getol membongkar kasus penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang pejabat di Sulut, itu dipolisikan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE.
Ridwan Sugianto keberatan atas postingan seorang wartawan bernama Arthur Mumu, mempublikasikan video live (Siaran Langsung) di akun facebook pribadibya, mengatakan: “Kawal dan pantau kasus penguasaan hak dan pemalsuan surat atas tanah milik ahli waris John Glen Shepard Surentu, alias Kemba dan Violieta Chorhelia Mailoor, alias Violem, dilaporkan ke Polda Sulut.”
Video live itu disiarkan langsung Arthur Mumu, selesai melapor secara resmi di SPKT Markas Besar Kepolisian Polda Sulut.
“Siaran Langsung di facebook itu saya publikasikan itu informasi benar dan faktual, bukan kabar bohong atau hoax,” kata Arthur.
Glen Surentu dan Violen Mailoor, tidak pernah menjual sebidang tanahnya kepada Ridwan Sugianto. Tapi kenapa sebidang tanah itu telah diklaim menjadi milik Ridwan Sugianto.
Glen Surentu, kepada wartawan mengatakan, dirinya menyayangkan laporannya di SPKT Polda Sulut, telah dihentikan. “Kami tidak pernah menjual tanah kami kepada Ridwan Sugianto. Saya kurang percaya kepada penegak hukum di sulut karena telah menghentikan masalah tanah yang kami laporkan di SPKT Polda Sulut,” kata Glen Surentu.
Menurut Surentu, telah berulangkali mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) Manado, untuk meminta dilakukan pemisahan lahan milik Violen Mailoor dan miliknya.
Sebidang tanah tepatnya di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, telah diklaim oleh Ridwan Sugianto pemilik Restoran Jumbo Swalayan Kawasan Pasar 45 kota Manado.
“Saya heran, kenapa sudah ada Sertifikat Hak Milik, atas nama Ridwan Sugianto, diatas lahan milik saya dan Violen Mailoor,” jelasnya.
Kemba, panggilan akrapnya John Glen Shepard Surentu, menuturkan, laporan pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, yang dilaporkannya ke polda sulut, telah dihentikan. Ada apa❓
Glen Surentu menilai, polda sulut terlihat takut memproses hukum Ridwan Jumbo, karena seorang pengusaha kaya dan banyak harta.
“Polda sulut mungkin takut memproses hukum Ridwan Jumbo pengusaha kaya banyak duit, sehingga sulit terjerat hukum,” tuturnya sembari mentgatakan kenapa penyidik menghentikan perkara laporan saya di SPKT polda sulut.
Secara terpisah, Violen Mailoor, yang juga adalah ahli waris tanah menjelaskan, telah lelah bolak-balik ke kantorr BPN Manado untuk meminta pemisahan lahan atas tanah mereka di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Waaea, Manado.
Violen terus bertanya kenapa oknum penyidik Kepolisian di Polda Sulut, dengan penuh keberanian menghentikan laporan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, yang kami laporkan di SPKT Polda Sulut.
Violen Mailoor penuh heran kenapa BPN Manado, berani menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ridwan Sugianto, diatas tanahnya, tanpa sepengetahuan dia dan Glen Surentu, sebagai ahli waris tanah.
“Kami tidak pernah menjual belikan tanah kami kepada Ridwan Sugianto. Kenapa BPN Manado berani menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke atas nama pemilik Jumbo Swalayan Manado?” ungkap Violen Mailoor penuh heran.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Gunthar Tutuarima SH, saat dikonfirmasi menegaskan, terkait pelayanan, pengurusan sertifikat berkas harus lengkap memenuhi lima belas unsur kriteria persyaratan, jika tidak lengkap persyaratan maka berkas tersebut di kembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi.
Saat ditanya sejauh mana masalah tanah milik ahli waris Glen Surentu dan Violen Mailoor, Guntar Tutuarima, menegaskan, penerbitan sertifikat atas nama Ridwan Sugianto, itu tidak bermasalah dan telah lengkap memenuhi prosedur untuk diterbitkan sertifikat.
“Kami di BPN Manado telah menjalankan tugas melayami masyarakat dengan pelayaman prima jauh dari masalah. Soal lahan milik Glen Surentu dan Violen Mailoor, itu saya tidak tahu karena lebih dulu upload sertifikatnya Ridwan Sugianto,” tegas Guntar, pekan lalu, di kantor BPN manado.
Guntar Tutuarima SH, menjelaskan, jika dikemudian hari terjadi masalah atas lahan milik Ridwan Sugianto dan Keluarga ahli waris, BPN manado, akan segerah melakukan peninjauan kembali dan melimpahkan masalah itu ke bagian sengketa.
Kepala Seksi Ukur Tanah BPN Manado, biasa dipanggil Bapak Nardy, membenarkan adanya dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Menurutnya, sebidang tanah tepatnya di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, kota Manado, itu benar lagi bermasalah. Pasalnya, diatas lahan itu memang bear telah ada terbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ridwan Sugianto, diatas lahan milik Glen Surentu dan Violen Mailoor.
Nardy mengatakan, dirinya mengetahui inti dari permasalahan yang terjadi antara Ridwan Sugianto dan ahli waris tanah. Makanya kami sampaikan kedua pihak supaya datang ke BPN untuk dilakukan mediasi.
“Saya telah berulang kali menyampaikan agar kedua pihak datang ke BPN untuk dilakukan mediasi masalah lahan milik ahi waris Glen Surentu dan Violen dan Sertifikat Hak Milik (SHM) ataa nama Ridwan Sugianto. Apabila pertemuan atau mediaainya tidak ada kesepakatan, akan kami limpahkan ke bagian sengketa,” kata Nardy beberapa waktu lalu.
Soal benar tidaknya objek tanah di Bumi Nyiur itu, Nardy membenarkan bahwa lahan tersebut dirinya yang ukur dan dia pula yang gambar hingga cetak batas-batas lahan tersebut.
“Objek tanah milik Glen Surentu dan Violen Mailoor, itu sudah Offerlab dan sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ridwan Sugianto diatas tanahnya Glen dan Violen. Terserah apakah ahli waris akan giring ke pidana atau ke perdata, kami siap hadir untuk memberikan keterangan apabila diperlukan,” pungkas Kepala Seksi Ukur Tamah di BPN ini, kala itu.
Pada pertemuan di Polda Sulut beberapa waktu lalu, Glen Surentu, Violen Mailoor, Ibu Indah (Saudaranya ahli waris), Ridwan Sugianto, Penyidik dan Kepala Bagian Harta Benda (Harda) Polda Sulut, sempat ribut membicarakan tentang keabsahan dan kepemilikan objek tanah tersebut.
Semua pembicaraan dalam pertemuan yang digelar di Ruang Harda Polda (Harda) Polda Sulut, sempat direkam oleh ahli waris.
Apa yang diungkapkan Ibu Indah, Ridwan Sugianto sebagai terlapor dan Kepala Harda, dalam rekaman suara, Ibu Indah, mengatakan, sebidang tamah yang dipermasalahkan itu akan dikembalikan kepada Glen Surentu dan Violen Mailoor.
Terpisah, Ridwan Sugianto menuturkan, bahwa dirinya bukan mafia tanah.
Pemilik Jumbo Swalayan Ridwan Sugianto menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut 3 (tiga) bulan penjara kepada Arthur Mumu, dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado akan putuskan bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menghubungi Arthur Mumu, untuk bertemu Ridwan Sugianto dan pengacaranya, di Cafe Solaria, Manado Town Square (Mantos) Manado.
Dalam pertemuan itu, Ridwan Sugianto menuturkan, bahwa dirinya bukanlah mafia tanah.
“Saya bukan mafia tanah. Kalo ngana suka torang tempuh upaya damai. saya mohon Arthur Mumu dan jaksa bacerita jo bae-bae supaya majelis hakim pengadilan manado bisa bebaskan Arthur, di pengadilan nanti. Kita semua bersaudara. Torang musti damai-damai,” jelas Ridwan berdialek manado.
Ridwan Sugianto pastikan, Opa panggilan akrabnya Jaksa Penuntut Umum (JPU akan menuntut 3 (bulan) hukuman percobaan, kepada Arthur Mumu.
Soal hukuman yang akan diputuskan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manado, Ridwan menjamin, majelis hakim akan putuskan Arthur Mumu, bebas‼️
“Jaksa akan menuntut kamu dua atau tiga bulan hukuman percobaan,. Pasti jaksa akan tuntut hukuman dua atau tiga bulan kepada anda karena jaksa akan jaga gengsinya kemudian hakim akan putuskan anda bebas,” kata Ridwan.
Ketika ditanya apakah sudah bertemu hakim, Ridwan Sugianto menjawab nanti pengacaranya yang akan menemui hakim. “Nanti pengacara saya akan ketemu hakim. Kita sudah bicara dengan jaksa dan hampir setiap hari pengacara saya bertemu Opa Jaksa. Nanti Opa lia, misalnya kita pe kira-kira itu hukuman percobaan bukan hukuman badan,” jawab Bos Jumbo, kala itu.
(Arthur Mumu)