BPR BANGUN ARTA SEMENA-MENA, EKSEKUSI TANPA MELALUI PENGADILAN

KAB. SUBANG – BPR Bangun Arta Pamanukan telah  mengeksekusi dengan tidak manusiawi, tidak ada kebijaksanaan terhadap nasabahnya seakan-akan hukum milik BPR Bangun Arta Pamanukan. Intimidasi dan premanisme dilakukan,  pemberitahuan atau somasi tidak pernah ditunjukkan kepada nasabahnya. Nasabah sudah memenuhi perjanjian klausula baku perjanjian hutang piutang disuruh setor dan mencicil menuruti apa yang diarahkan oleh BPR Bangun Arta Pamanukan, namun tetap mengotot dan cara-cara premanisme menakut-nakuti sampai-sampai nasabah stress dan kena gangguan jiwa padahal perjanjian di bawah tangan bukan di depan notaris.

Eksekusi pemenang lelang KPKNL Cirebon seakan-akan mengesahkan padahal itu cacat hukum dikarenakan dari nasabah belum pernah menandatangani akta lelang tersebut, maka dari itu nasabah akan melakukan langkah-langkah hukum ke badan perlindungan hukum LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dari nominal hutang nasabah Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) sudah mencicil kurang lebih Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan jangka waktu empat musim atau kurang lebih dua tahun per musim Rp. 30.000.000.

Namun nasabah Filed macet ataupun bangkrut, dalam proses untuk sounding ke BPR Bangun Arta Pamanukan tidak digubris bahkan tidak menemui nasabah tsb yaitu Kasiah Binti Toha Rt.005/002 Desa Bugis Tua Kec. Anjatan – Indramayu dan surat keterangan desa Nomor 594/02/2004/11/2015. atas nama Kepala Desa Bugis Tua Moh. Asep terkait surat filed pemenang lelang Eka Kamaludin dan Dewi seakan-akan menurut mereka itu lelang dari KPKNL Cirebon itu sah tapi pada dasarnya nasabah yang punya hak atas nama sertifikat Kasiah dan Desi Sri Ayu tidak mengetahui dan belum pernah menandatangani maka kami dari yang punya hak akan menuntut sampai ke pihak pengadilan Negeri dengan cara perampasan dan pihak BPR telah melawan hukum.

Penulis : Heri Buseri

Editor & Publish : Eny

Related posts