BURON 2 BULAN, PELAKU BERSAJAM DIBEKUK TIM RESMOB POLRES MINAHASA

MINAHASA – Meski peristiwa pengancaman terjadi dua bulan lalu, namun TIM Resmob Polres Minahasa tetap mengamankan Lelaki berinisial RM alias Bun (26) pada Selasa (30/01) siang.
RM alias Bun ditangkap Unit Resmob Polres Minahasa di rumahnya di kelurahan Papakelan, kecamatan Tondano, kabupaten Minahasa berdasarkan LP/538/XIl/2017, tertanggal 1 Desember 2017, tentang Pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap korban lelaki Alfred Awoah SPd (47) warga Kelurahan Kendis, kecamatan Tondano Timur.

Menurut keterangan Kepolisian Resor Minahasa, ditangkapnya pelaku berawal saat acara ulang tahun (HUT) kerabatnya di kelurahan Papakelan. Saat acara berlangsung, korban dipanggil pelaku. Saat keduanya bertemu dan berbincang tiba-tiba pelaku menghunuskan senjata tajam berupa pisau/badik dari pinggangnya. Beruntung korban sempat menghindar. Terjadinya percobaan penusukan tersebut karena korban tidak mendengar jelas perkataan pelaku.
Namun merasa takut dan terancam, korban langsung membuat laporan kepada pihak berwajib. Selang dua bulan kemudian, pelaku baru ditangkap tim resmob Polres Minahasa. Kini pelaku dalam tahanan Mako Polres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk proses sidik.
(vendry)

Related posts