MINAHASA – UNIT Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama Abdurahman Naya (27) warga Wawalintoan Lingkungan Lima, kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Tersangka berinisial YW alias Buser (22), warga kelurahan Roong Lingkungan Satu, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, ditangkap karena diduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan tangan dan kaki terhadap korban Abdurahman.
Menurut keterangan Kapolres Minahasa melalui Kepala Bagian Humas (Kabaghum) AKP Hilman Rohendi menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal pada Minggu, 25 Desember 2017 sekitar pukul 02.00 dini hari, korban dan tersangka berada di rumah milik dari Jef alias Manja di tempat kejadian perkara (TKP) di kelurahan Tounkuramber, kecamatan Tondano Barat. Di rumah tersebut korban bersama tersangka sedang menenggak minuman keras (miras) jenis cap tikus. Tak lama kemudian keduanya adu mulut yang berujung pada tindak kriminal penganiayaan.
“Di luar rumah, tepatnya di jalan setapak tersangka mendorong korban dan jatuh telungkup di tanah. Bersamaan dengan itu, tersangka menginjak-injak korban secara berulang-ulang sehingga korban mengalami luka di bagian pelipis mata kanan, bibir dan pipi kanan,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban pun melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Dan melalui unit Resmob Polres Minahasa langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku dua hari kemudian di Kelurahan Wawalintoan Lingkungan Lima, kecamatan Tondano Barat, pada Rabu (27/12) pukul 11.30 malam.
Kini, tersangka diamankan pihak kepolisian di Makopolres Minahasa untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan proses sidik lebih lanjut.
(vendry)