Cabuli Anak SD, Warga Purwosari Diamankan Polisi

Bojonegoro – Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur pada hari Selasa (21/11/2017) sekira pukul 13.00 WIB. Adapun identitas pelaku yaitu MN (50) warga Kecamatan Purwosari.

Sementara korban juga warga Kecamatan Purwosari, seorang anak yang baru berusia 6 tahun dan saat ini masih berstatus sebagai salah satu murid sekolah dasar.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menerangkan bahwa kronologis kejadiannya yaitu pada hari Selasa (21/11/2017) sekira pukul 11.00 WIB, semula pelapor yang juga ibu korban pulang dari bekerja dan bermaksud menjemput korban yang masih di sekolahnya. Sesampainya di sekolah ternyata korban atau anaknya sudah tidak ada dan selanjutnya pulang ke rumah.

“Di tengah jalan depan rumah LS yang merupakan TKP, melihat anaknya turun dari loteng rumah bersama dengan terlapor MN”, terang Kapolres.

Melihat hal tersebut, kemudian ibu korban menghampiri anaknya dan mau diajak ke pasar, akan tetapi belum sampai pasar, di tengah jalan korban bilang kalau celana pendeknya basah. Lalu oleh Ibunya dilihat kemaluannya sudah basah dan berlendir.

“Kemudian oleh ibunya tanya pada korban dan bahwa korban bilang telah diludahi lalu dimasukin jari oleh MN,” imbuh Kapolres.

Setelah mendapatkan cerita dari anaknya tersebut, ibu korban selanjutnya membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penindakan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tidak butuh waktu lama anggota Piket Reskrim dan Anggota Polsek Purwosari Polres Bojonegoro langsung melakukan penangkapan terhadap MN pada hari Selasa (21/11/2017) siang dan selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro

“Saat ini terlapor telah diamankan dan telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro serta kasusnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro”, lanjut Kapolres.

Atas kejadian tersebut, penyidik dari Unit PPA akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milliar rupiah.(Juan)

Related posts