Cafe Ciputri Tegal Rotan Disegel Satpol PP, Dua Pelayan Wanita Diamankan

Tangsel – Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibantu Polisi dan TNI, berhasil melakukan penyegelan sebuah tempat hiburan malam, Kafe’ Ciputri, Jalan Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren Kota Tangsel. Selain menyita sejumlah minuman keras dan tiga wanita yang berada di lantai dua diamankan, Senin (27/11-2017).

Dijelaskan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, kafé tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha dan Perda No.5 tahun 2012 tentang penyelenggaran pariwisata juga Perda No 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penutupan tempat hiburan malam tersebut dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait diduga tempat tersebut sering dijadikan tempat prostitusi dan minun-minuman keras. Kami telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, dan café ini tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan (TDUP),” ungkapnya.

Oki Rudianto mengatakan, kami mendapati sejumlah minuman berjenis Bir dan tiga wanita yang berada di lantai dua, diduga mereka sebagai pelayan (Waitress) juga satu unit televisi (TV). Sedangkan pemiliknya diketahui bernama Guntur Situmorang, yang bersangkutan tidak ada ditempat, “ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Plt Camat Pondok Aren Widodo Heru Lusinto menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran aturan yang dilakukan pemilik usaha tempat hiburan yang tidak mematuhi peraturan di wilayahnya.

“Atas nama pemerintah setempat, sangat mendukung tindakan tegas yang dilakukan aparat. Hal ini juga atas permintaan tokoh masyarakat. Kami tidak menolerir hal seperti itu. Pokoknya kalau sampai terjadi penyebaran minuman keras, ekstasi, dan obat-obat terlarang, prostitusi, harus segera ditindak,” kata Widodo (Uthe)

Related posts