Dewan Lamsel : Perijinan Perusahaan Harus Jelas…!

Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Sukardi akhirnya angkat bicara terkait perijinan Galian C milik PT.Batu Alam Tarahan yang dipertanyakan oleh Kepala Desa, serta gejolak penolakan warga terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Menanggapi hal itu, menurut Sukardi,”Kalau itu mengganggu masyarakat mengenai HO dan perijinannya belum jelas perlu diangkat tapi kita harus kasih solusi,“ kata Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Selatan itu melalui pesan  Whatsapp, Selasa (07/11/2017).
“Ya, secara teknis perijinan bukan hanya UKL dan UPL, ada hal-hal teknis yang harus dipenuhi supaya tidak mengganggu lingkungan ,”ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan (Lamsel) mempertanyakan Legalitas Ijin Galian C Milik PT.Batu Alam Tarahan ke Dinas Pertambangan & Energi (ESDM) Provinsi Lampung melalui Abraham tertanggal 27 Oktober 2017.
Kepala Desa Tarahan, Junaidi kepada sejumlah awak Pers Sabtu, (4/11/2017) saat dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini Dinas Pertambangan melalui Abraham belum memberitahukan Legalitas Ijin Galian C PT.Batu Alam Tarahan yang beroperasi di desanya tersebut.
Diungkapkan Sang Kades, semestinya kepada Pemerintah Desa, mereka (Dinas Pertambangan) harusnya menunjukkan atau memberikan copyan legalitas galian C perusahaan tersebut.
“Tujuannya kalau ada masyarakat yang bertanya, dirinya bisa memberikan keterangan kepada masyarakat.
“Saya tidak tahu apakah PT.Batu Alam Tarahan memiliki IUP atau belum.” Pihaknya menilai Dinas Pertambangan terkesan sibuk untuk memediasi persoalan tersebut. Apakah Perusahaan sudah menepati CSR yang akan diberikan berupa sumur bor yang dijanjikan dahulu. Apakah pengerukan itu sudah sesuai aturan dari Badan Pertanahan, karena mereka beroperasi di area hutan Hak Guna Usaha (tanah negara) dan ini semua akan saya pertanyakan,”ujar Junaidi.
Junaidi menambahkan, bahwa aktivitas pengerukan batu gunung di dusun Gubuk Garam dan peledakan yang dilakukan PT.Batu Alam Tarahan yakni di dekat kebun garapan masyarakat yang tanahnya longsor akibat dari dampak pengerukan tersebut. Ledakan bom batu tersebut langsung dikomplain masyarakat karena  tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara, oknum Dinas Pertambangan (Abraham) saat dihubungi ponselnya Kamis,(26/10) menyatakan bahwa perusahaan tersebut sudah melengkapi ijin. Senada dengan Sumardi saat ditemui sejumlah awak Pers, Jumat,(3/11) mengaku sudah melengkapi ijin. Namun hingga saat ini Distamben Provinsi & Pimpinan Perusahaan belum memperlihatkan perijinannya tersebut.
Di tempat terpisah (AS) warga masyarakat setempat  berharap agar Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Lampung, DPRD Lamsel dan DPRD Provinsi Lampung supaya turun crosscek masalah tersebut. Tunjukkan legalitas perusahaan kepada Kepala Desa sesuai Undang undang keterbukaan publik,”ucapnya singkat.(Hen)

Related posts