Diduga 80% Kepala Desa Minahasa Selatan Tidak Transparan Dalam Pengolaan Dana Desa

Minsel – Untuk meminimalisir akan terjadinya kecurangan dalam pengelolaan dana desa maka pemerintah mewajibkan setiap desa harus memasang baliho penggunaan Dana Desa di tempat terbuka atau di depan kantor kepala desa.

Kepala Kadis PMD Minahasa Selatan Drs Efer Poluakan

Hal tersebut di atas tidak di tunjukkan oleh hampir 80 % kepala desa yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara. Kepala desa adalah yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa.

Pantauan Nusantara News bahwa hanya ada beberapa desa yang memasang baliho yang mempublikasikan penggunaan dana desa, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu kalau di desa tempat dia tinggal ada pembangunan yang sumber dananya dari pemerintah pusat lewat kementerian desa dengan mengalokasikan dana desa yang berfariatif dari ratusan juta sampai miliaran rupiah bahkan lebih. Saat ini masyarakat meminta agar pemerintah khususnya kepala-kepala desa di Minahasa Selatan  dalam pengelolaan dana desa harus terbuka dan transparan kepada masyarakat umum, wujud dari keterbukaan itu bisa dilakukan dengan banyak cara. Diantaranya memasang baliho mengenai anggaran penggunaan dana desa.

Sebagaimana dilansir pada situs resmi Kemendesa.go.id Menteri desa PDTT menghimbau kepada seluruh pemerintahan desa tentang wajibnya memasang baliho realisasi anggaran penggunaan dana desa.
Karena hal tersebut sangat penting supaya tidak ada kecurigaan masyarakat dalam penggunaan dana desa.

Transparansi dana desa juga merupakan amanat yang dituangkan dalam undang-undang desa. Selain pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat juga warga atau masyarakat desa berhak untuk mengetahui pengelolaan dana desa.

Menurut menteri desa bagi aparat desa yang tidak memasang baliho atau pengumuman di tempat-tempat umum ke depannya mungkin akan diproses melalui jalur hukum.

“Untuk mencegah fitnah dan sebagai bentuk tanggungjawab moral, setiap desa wajib menempelkan minimal baliho, yang isinya penggunaan realisasi dana desa. Jika tidak melakukan itu, bapak-bapak Kepala Desa mungkin bisa berurusan dengan penegak hukum,” pemerintah juga mengingatkan kepada para kepala desa bahwa dana desa tidak boleh dikelola yayasan. Melainkan hanya dikelola oleh desa lewat Musdes (musyawarah desa).
Pada pengelolaan dana desa di dapati banyak masyarakat yang belum bisa merasakan dampak dari bantuan pemerintah pusat atau dana desa tersebut. Hal ini terlihat dari jenis pembangunan yang ada baik sarana dan prasarana masih banyak yang di keluhkan masyarakat kususnya masyarakat Minahasa Selatan.

Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Inspektorat Kabupaten mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bisa memasang baliho atau papan informasi rencana dan pelaksanaan program dana desa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa kepada masyarakat.

Selain itu sesuai instruksi dari Kementerian Desa yang meminta para Pemdes terutama Kepala Desa untuk transparansi dalam pelaksanaan Dana Desa, sesuai dengan aturan undang-undang tentang pemerintah desa.

Kepala Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Selatan Drs Efer Poluakan, di sela-sela kesibukannya mengatakan agar
“Pemerintah desa (Pemdes) dan kepala desa harus bisa terbuka terkait masalah dana desa. Salah satunya dengan memasang informasi tentang pengelolaan dana desa agar masyarakat tahu apa program yang dilaksanakan pemerintah desa dan peruntukan dananya. Instruksi dari kemendesa semua desa wajib pasang baliho, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan dana desa. Hal ini bukan saja masyarakat yang mengawasi tapi banyak pihak termasuk Polri, Satgas Kemendesa, Kementerian dalam Negeri, Kemenkeu, KPK, BPK dan aparat hukum lainnya,” tutup Pokuakan (onal_m)

Related posts