Mempawah/Kalbar – Jabatan adalah merupakan suatu amanah tanggung jawab, sesuai dengan UU NO 6 THN 2014 tentang desa, wewenang seseorang perangkat desa merupakan tanggung jawab yang harus diemban, namun apa jadinya jika amanah yang diberikan tersebut disalah gunakan, tidak sesuai dengan program pak presiden (Jokowi). Diduga memanfaatkan untuk kepentingan pribadi, bahkan demi mendapatkan keuntungan secara finansial.
Seperti yang dialami masyarakat Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah KALBAR, diduga adanya pungli (pungutan liar), pasalnya, setiap warga masyarakat saat pembuatan, pengambilan E-KTP, oknum staf Desa Wajok Hulu menekankan warga harus membayar/dipatok uang sebesar Rp 75.000,- ( tujuh puluh lima ribu). Wartawan Media Nusantara News turun langsung ke Desa Wajok Hulu untuk mencari kebenaran informasi tersebut dan menemui salah satu warga bernama ISMAIL ( nama samaran ) Rt…/ Rw…. . mengatakan, ”Memang benar atas informasi dugaan pungli pembuatan E-KTP, kami dan warga yang lain harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 75.000,-.untuk pengambilan E KTP oleh oknum staf Desa Wajok Hulu, kalau kami tidak memberikan uang yang diminta maka E-KTP kami tidak diberikan, karena KTP adalah indentitas kami sebagai warga NKRI terpaksa dengan berat hati kami memberikan uang kepada oknum desa tersebut. ”
“Awalnya pembuatan E-KTP gratis namun tanpa ada informasi / pemberitahuan lebih dulu warga masyarakat Rt… harus tebus E-KTP kalau tidak kasih uang E-KTP nya ditahan oknum staf desa. Bagi kami uang sebesar Rp 75.000 sangat berarti, ” ucapnya kepada Nusantara News.
Syafriudin, selaku Ketua Komda LP-KPK / Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, mengatakan kepada Media Nusantara News di kediaman warga Rt..Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan 05/02/2018 .” Padahal pembuatan E KTP dan KK tanpa ada pungutan alias gratis karena semua dananya sudah dibiayai dari Dana APBN, diduga oknum staf Desa Wajok Hulu melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor dan tindakannya sangat mencoreng nama baik instansi pemerintahan Desa Wajok Hulu”.
Syafriudin bersama tim LP-KPK akan menggiring kasus ini sampai tuntas.
# EDDY