Batanghari – Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum bagi pemilik rumah.
Dari informasi yang didapat berbagai sumber diduga bahwa perumahan Teratai Asri yang berada di kecamatan Muara Bulian tidak memiliki IMB, hal ini jelas melanggar peraturan yang berlaku dan apabila syarat untuk memiliki IMB tidak dipenuhi oleh pemilik rumah atau pemilik gedung maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi adalah berupa penghentian sementara pembangunan gedung sampai pemilik memenuhi syarat administratif pembuatan IMB (Pasal 115 PP 36/2005) atau dapat dikenakan sanksi berupa pembongkaran rumah atau gedung secara paksa bila memang tidak memiliki IMB (Pasal 115 ayat PP 36/2005) Pemilik rumah atau gedung juga dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang masih di bangun atau sudah berdiri sesuai isi Pasal 45 ayat 2 undang-undang bangunan dan gedung.
Beberapa perumahan di wilayah Kabupaten Batanghari diduga tidak mempunyai izin bangunan salah satunya perumahan sinergi (Teratai Asri) yang berlokasi di Talang Inuman Kelurahan Teratai, Kec.muarabulian, Kab.Batanghari, Propinsi Jambi.
Crew wartawan NusantaraNews mendatangi beberapa instansi kantor pemerintah daerah setempat yang terkait untuk mengkomfirmasikan tentang IMB Perumahan Teratai Asri tersebut, Pegawai Kantor instansi BPTSP saat ditanya tentang IMB mengatakan sampai saat ini belum ada berkas dokumen yang diajukan ke kantor BPTSP soal izin IMB Teratai Asri tersebut begitu juga dengan instansi kantor PUPR bidang Ciptakarya mengatakan sampai saat ini juga belum ada pengajuan berkas IMB.
Sampai saat ini sudah 4 rumah yang sudah dibangun dan semua merupakan rumah contoh tapi seharusnya jika hanya untuk barang contoh cukup 1 bukan 4 rumah walaupun hanya contoh harus memiliki IMB.
Pemerintahan Kabupaten Batanghari diharapkan agar secepatnya untuk menindak lanjuti permasalahan ini dan kepada konsumen sebelum membeli harus betul-betul ditanya semua kelengkapan dokumen perumahan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.(Sabli)