Baturaja – Guna menyediakan hunian yang layak huni bagi masyarakat, pemerintah membesut Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai Program Bedah Rumah, dengan syarat ketentuan untuk mendapatkan Program bantuan Bedah Rumah tersebut yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masyarakat berpengasilan rendah (MBR)
- Sudah berkeluarga
- Memiliki atau menguasai tanah
- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
- Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintahan
- Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/ peningkatan kualitas Rumah dibuktikan dengan-memiliki tabungan bahan bangunan -telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan,-memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan (BSPS),- memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan (BSPS),-bersungguh-sungguh mengikuti program (BSPS),-dapat bekerja secara berkelompok(hns/hns)
Diduga ada salah satu warga yang telah mendapatkan bantuan Bedah Rumah, padahal itu masih hak milik masyarakat umum, yaitu tanah Wakaf untuk ibadah.
Pembangunan Program Bedah Rumah (BSPS) di atas tanah wakaf Masjid AL-IKLAS dan yang telah mendapatkan bantuan tersebut, ID Warga Kebon Jati, lingkungan Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat.
Saat menemui salah seorang dari ketua kepengurusan Masjid AL-IKLAS, H.Almutasoh S.Pd.I (62) tahun di kediamannya Rabu 11/10/2017, beliau menceritakan kepada Wartawan kisah sejarah yang lalu, terjadinya Wakaf dulu sebelum (Alm) K.H.M.Amin dan H Usman meninggal dunia beliau telah memberikan tanah dengan luas bidang tanah panjang 23 M, lebar 18 M, 414 M2 keseluruhannya, yang gunanya untuk rumah ibadah (Masjid) dan itu pun pernah saya sampaikan kepada masyarakat sebelum sholat Idul Fitri waktu itu, Imbuhnya.
“Kami tidak menyangka ketika Saudara ID mendapatkan bantuan Program bedah rumah, padahal tanah tersebut masih menjadi hak milik dari (Alm) K.H.M.Amin dan H. Usman yang telah diwakafkan kepada masyarakat Kabon Jati, Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat, untuk membangun Rumah Ibadah atau (Masjid).
Dan Kamis 12/10/2017 kami langsung bergegas menuju kantor Lurah Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, menemui Lurah Saung Naga Iskandar Saleh untuk informasi lebih Lanjut.
Iskandar menerangkan,”Kami kumpulkan dari RT dan RW, dan warga yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Mengenai Surat jual beli tanah wakaf itu, surat itu sah, terang Iskandar. “Di tahun 1984 anak dari Hamza sudah menjual dengan harga tiga ratus ribu, waktu itu Masjid AL-IKLAS masih belum menjadi masjid baru langgar yang perlu dana untuk sarana pembangunan Masjid tersebut.
“Dan kalau saudara ID tidak mau lagi menempati rumah/tanah itu bisa menjualnya lagi dengan pihak masjid AL-IKLAS, akan tetapi saudara ID mengatakan kepada kami nanti saya rembuk dulu sama keluarga saya dulu,”kata Iskandar.
Supriadi