Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pontianak Dinilai Tidak Pro Masyarakat

Terkait Pengaduan Warga Soal Limbah Kimia PT Kota Niaga Raya 

 

Pontianak – Laporan warga Selat Panjang Kelurahan Sianatan Hulu terkait pencemaran limbah perusahaan karet PT Kota Niaga Raya kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pontianak ternyata dijawab dengan ketidak pastian. Bahkan jawaban yang disampaikan jauh dari apa yang diharapkan dan terkesan sangat tidak pro masyarakat.

 

Hal tersebut membuat geram ketua Komda LP-KPK  Kalbar, Syafriudin. Menurut Udin sapaan akrabnya kepada media ini Minggu (15/10), jawaban yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pontianak tidak mencerminkan peran dan fungsi Dinas sebagai pelayan masyarakat.

 

“ Dinas LH ini lebih berpihak kepada perusahaan, bukan berpihak kepada masyarakat” kata Udin.

Menurut Udin jawaban yang disampaikan sangat bertentangan dengan fakta di lapangan. Salah satunya adalah kondisi air yang sangat jelas sudah tercemar, kemudian efek dari air tersebut warga kena penyakit gatal-gatal. Dua fakta itu saja sudah cukup untuk  bukti bahwa PT Kota Niaga mencemarkan lingkungan.

 

Namun apa jawaban Dinas Lingkungan Hidup melalui suratnya kepada kami mengatakan bahwa keberadaan PT Kota Niaga dan segala efek dari aktifitasnya tidak ditemukan dugaan pencemaran lingkungan, jelas udin.

 

Bahkan menurut Dinas LH tersebut hasil uji lab air limbah PT Kota Niaga sudah standar, dan bisa terurai, tetapi bukti di lapangan tidak seperti itu, jika air limbahnya bisa terurai kenapa warnanya hitam pekat, dan warga sekitar kena penyakit gatal- gatal, papar Udin kepada media ini.

 

Namun Udin berjanji tetap akan membantu memperjuangkan keluhan masyarakat setempat agar keberadaan limbah PT Kota Niaga secepatnya ditanggulangi dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab akibat kegiatannya yang mencemari lingkungan.

 

Sebelumnya masyarakat sekitar PT Kota Niaga di daerah Selat Panjang Kelurahan Siantan  Hulu Kota Pontianak mengadukan hal pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut kepada Komda LP-KPK kalbar yang diketuai  Syafriudin, menindaklanjuti laporan tersebut Lembaga ini pun menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kota pontianak, namun surat balasan dari LH tersebut sangat tidak memuaskan.

 

Dari hasil investigasi dan penelusuran Nusantara News di lapangan dengan beberapa data dan keterangan yang didapat bahwa  PT Kota Niaga Raya memang memiliki rekam jejak yang kurang baik. Pada tahun 2014, perusahaan yang dipimpin oleh Djong Bie San ini sudah pernah dilaporkan oleh salah satu LSM di Kota pontianak karena diduga tidak memilki izin AMDAL. Kemudian pada awal tahun 2016 ratusan karyawan di perusahaan karei ini menggelar demo besar- besaran menuntut status mereka karena tidak pernah dibuatkan surat Perjanjian Kerja Bersama (SBK). Pada saat itu karyawan juga melakukan protes keras terhadap Djong Bie San yang dinilai otoriter dan bertangan besi selaku pimpinan perusahaan. (nasir)

Related posts