Dishub Tangsel Gelar Razia Gabungan Bersama Denpom Jaya 01

Tangsel – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan Denpom Jaya 01 dan Polres Tangerang Selatan menggelar operasi razia kendaraan angkutan  barang, angkutan penumpang, motor dll di Jln. Raya Makam Pahlawan Seribu Pergudangan Taman Tekno,  Kademangan,  Serpong, tepatnya di depan SMPN 8 Serpong  Tangerang  Selatan.

Kasi Pengawasan Operasional pada Dinas Perhubungan Tangerang Selatan “Fiqa Permana ” mengatakan kepada awak Media, kegiatan ini bertujuan untuk membiasakan para pengendara angkutan dan angkutan umum benar – benar mempersiapkan  kelengkapan surat dan memeriksa kondisi fisik kendaraaannya.

”Kita secara rutin menggelar razia agar berdampak pada sikap para pengusaha dan supir angkutan barang, yang semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendaraan di jalan.
Razia terhadap kendaraan ini rencananya akan diadakan pada tiap bulannya, di beberapa titik di  seluruh wilayah Kota Tangerang Selatan.

Ia juga menambahkan guna menjaga keselamatan berkendara di jalan, sebaiknya semua kendaraan baik itu angkutan umum dan juga angkutan barang, baiknya memenuhi standar kelaikan jalan.

Dengan adanya razia rutin gabungan, para pengusaha dan supir angkutan barang semakin sadar. Mereka sekarang sudah mulai memperhatikan keselamatan di jalan. Buktinya tiap melakukan razia, angka pelanggaran makin menurun, juga ketika diberhentikan mereka langsung berhenti tidak ada penolakan,” ungkap Fiqa kepada awak media.

Dalam giat razia tersebut, Dinas Perhubungan Tangerang Selatan mengerahkan personilnya  untuk melakukan razia kendaraan,  sekitar 15 ( lima belas ) anggota Dishub dan 2 ( dua ) Denpom Jaya 01 serta 5 ( lima )  anggota dari kepolisian Polres Tangsel, terlihat sangat teliti dan cermat untuk memeriksa beberapa standar keselamatan, seperti uji KIR, muat barang, ketinggian barang yang diangkut, kondisi ban, dan juga kelayakan jalan.
Razia gabungan yang dilaksanakan dari pukul 10:00 – 11:30 WIB, Dinas Perhubungan Tangsel menilang sebanyak 15 kendaraan, sementara pihak Polres Tangsel berhasil menilang 12 kendaraan Roda 2 ( dua ) dan Roda 4 ( empat ), angkutan penumpang dan angkutan  barang yang ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan  kondisi fisik kendaraan yang kurang.

Ternyata masih ada para pengendara yang tidak membawa  surat-surat yang lengkap saat membawa kendaraan angkutan barang. Hal ini telah terbukti dari beberapa waktu saja, kita temukan cukup banyak pelanggar yang kena razia.

Sementara, di tempat yang sama “Iptu Dadhy Arsa ” selaku Kaur Bin Op Lantas Polres Tangerang Selatan mengatakan” masih banyak  pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda tiga yang tidak membawa surat- surat kendaraan ( STNK , SIM, dan masih banyak terlihat  pengendara Roda 2 ( dua )  terlihat tidak memakai helm, tentunya ini perlu di berikan tindakan  dan diingatkan  agar masyarakat tahu dan mengerti akan arti keselamatan berkendaraan di jalan raya, Dadhy menghimbau kepada masyarakat agar lebih mentaati peraturan berkendara untuk menjaga keselamatan pengendara sendiri.(Uthe)

Related posts