Makasar – Bertempat di rumah kost eksklusif telah dilakukan penangkapan seorang pelaku diduga kedok penipuan di jalan Anuang. kelurahan Maricaya Selatan kecamatan Mamajang Minggu malam, (17/12/2017).
Pelaku adalah bernama Sauddi Affandi Nur (39). Alamat, BTN. Tonasa Racing centre, Kel. Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sesuai dengan nama di KTP.
Pelaku penipuan ini diduga mencatut nama pejabat dari Mabes Polri tak tanggung-tanggung nama pejabat tersebut adalah Wakapolri. Komjen. Syafruddin. Dengan dasar LP No:LP/III/XII/2017/Kalteng/Res BArtim/SPKT tanggal 13 Desember 2017dan Dasar:No LP/III/XII/2017/kalteng/Res bartim/SPKT tanggal 13 Desember 2017.
Adapun kronologis penangkapan adalah sekitar pukul 24.00 Wita hasil dari koordinasi Polda Kalteng dan Resmob Polda Sulsel, tersangka berada di sekitar daerah Anuang.
Kemudian Tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kanit Resmob, AKP Edy Shabara, bergerak mendekati sasaran dan langsung mengepung tempat kost tersebut, selang beberapa menit pelaku berhasil ditangkap.
Adapun tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terbukti pelaku menipu para korbannya dengan iming- iming ingin membantu segala urusan, awalnya karena itu pelaku berkenalan dengan Korban mengaku bahwa pelaku adalah suruhan Wakapolri Komjen. Pol. Syafruddin.
Lebih lanjut pelaku menghubungi Arman selaku korban untuk dibantu dalam urusannya dan untuk menyediakan uang Rp 350 juta (tiga ratus lima puluh juta rupiah) agar di transfer di rekening Bank Mandiri 152.00.1302077.1
Selanjutnya Arman memperkenalkan pelaku dengan Raden yang kebetulan dia juga sedang ada urusan yang sangat penting sehingga meminta bantuan juga kepada pelaku, dan meminta uang tebusan sebesar Rp 100 jt.( seratus juta rupiah) dan minta langsung ditransfer.
Arman kembali memperkenalkan pelaku dengan Bur (seorang pengusaha). sehingga pelaku berhubungan lewat telpon dan menjanjikan kepada Bur bahwa anaknya bisa masuk polisi dengan biaya 200 juta, (dua ratus juta rupiah) tetapi meminta tanda jadi sebesar 50 juta (Lima puluh juta rupiah).
Saat pelaku diamankan turut pula ditemukan beberapa kartu identitas diantaranya ; 1 (satu) lembar E-ktp Atas nama pelaku. 1 (satu) lembar surat tugas LP3K-RI. 1 (satu) buah tanda pengenal Pers Jurnal. 1. (satu) buah tanda pengenal Pers ANTV dll
Adapun tersangka yang diamankan di posko Resmob Polda Sulsel akan diterbangkan ke Polda Kalteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di sana karena TKP disana (Kalteng) sambil menunggu jadwal penerbangan ke Kalteng, ujar salah satu petugas Resmob.
Team