Fendi Pegawai Adira Gelapkan Mobil Fortuner

Jambi – Sepertinya kejahatan Debt colector tak pernah habisnya, berbagai cara dan upaya mereka lakukan, kali ini yang menjadi korban adalah Luci Agustin, Warga Telanaipura, Kota Jambi.

Kejadian ini bermula pada Minggu (18/06) malam kemarin sekitar pukul 18.30 Wib, Pelaku yang bernama Fendi mendatangi rumah korban dengan mengaku dari pihak Leasing Adira.

Diakui oleh korban mobil Toyota Fortuner bernomor Polisi BH 1437 PD miliknya tengah menunggak bayaran selama dua bulan, namun korban diminta oleh pelaku untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan selama tiga bulan.

“Padahal telat pembayaran tersebut hanya baru dua bulan, belum tiga bulan dan kita sudah disuruh bayar tiga bulan sekaligus,” ujar Luci Agustin Pemilik mobil itu, Selasa (20/06) kemarin.

Dan korban mendapat solusi dari pihak pelaku  bahwa alangkah baiknya mobil tersebut di over kredit ke pihak lain agar tidak menjadi permasalahan lagi dengan pihak pembiayaan leasing Adira, dan korban  pun menyetujui solusi tersebut.

“Setelah mendapat kesepakatan bahwa ada pihak yang akan meneruskan mobil itu, dan dia (Pelaku-red) mengajak anak saya yang bernama Odi untuk bertemu dengan pihak yang mau menerima over kredit tersebut, tetapi dia tidak memperbolehkan saya untuk ikut biar lah anak saya aja yang ikut katanya,” menjelaskan.

Namun belum sampai ke tempat tujuan yang dimaksud, anak korban diajak pelaku untuk mampir terlebih dahulu sebelum menemui pihak yang akan menerima over  kredit tersebut di salah satu warung nasi uduk di dekat Bank Negara Indonesia (BNI) di jalan Jendral Sudirman kawansan Thehok Kota Jambi.

“Dan saat anak saya sedang makan, dia pergi membawa mobil tersebut dan meninggalkan anak saya di warung nasi uduk itu. Alasannya menjemput orang yang hendak membeli mobil tersebut, namun ditunggu-tunggu tidak datang kembali,” paparnya.

Dan tahunya kata Luci mobil tersebut sudah berada di gudang Adira, sedangkan Fendi tersebut sama sekali tidak membawa surat perintah penarikan dari pihak Leasing.

“Kita pun tidak diberi surat pemberitahuan kalau mobil mau ditarik,” jelasnya lagi.

Dengan kejadian tersebut Luci Agustin langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Jambi untuk diproses lebih lanjut dengan Nomor laporan STPL/B/499/VI/2017/ SPKT III.

Atas kejadian tersebut terlapor dijerat dengan tindak pidana penggelapan  Psl 372 KUHP.

Penulis : Hendra

Editor & Publish : Eny

 

 

 

Related posts