Maluku – Giat Razia Miras, Senin 18 Desember 2017, Pukul 18.00 Wit diadakan di seputaran wilayah hukum Polsek Leihitu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Leihitu IPTU DJAFAR LESSY, SE. Adapun sasaran dilaksanakan razia miras yaitu Negeri Hila, Dusun waitomu Desa Hila, Dusun kalauli Negeri Kaitetu yang terindikasi menjual Miras jenis sopi.
Sebelum melaksanakan razia Kapolsek Leihitu memberikan arahan kepada personil yang ikut dalam pelaksanaan razia agar tetap mengikuti aturan tentang tata cara pelaksanaan razia dan harus sesuai dengan protap yang di tentukan.
Adapun identitas pemilik miras dan BB yang terkena razia adalah sepasang suami isteri, Mahmud Latin (39) serta isterinya Isyah Latin (38)
keduanya beralamat di Negeri Hila, Kec.Leihitu Kab. Malteng. Di rumah mereka ditemukan Miras jenis sopi sebanyak 4 (empat) karung berukuran 50 kg yang dikemas dalam botol dan kantung plastik.
Selain pasangan suami isteri tersebut, Neni (36) juga ikut terkena razia hari itu. Barang bukti yang diamankan Miras jenis sopi sebanyak 3 (tiga) karung @ 25 kg yang dikemas dalam plastik yang berukuran 5 ltr serta Bir bintang sebanyak 8 kaleng.
Rasmi Tuhumury (50) juga terjaring razia tersebut, berupa Miras jenis sopi sebanyak 1 (satu) karton yang dikemas dalam karton minyak bimoli, Miras jenis sopi sebanyak 1 (satu) karung 25kg yang dikemas dalam kantung plastik yang berisi 5 plastik berukuran 5 ltr.
Total hasil giat razia miras yang di amankan secara keseluruhan sebanyak 450 Liter. Selain mengamankan BB miras Kapolsek Leihitu juga melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik atau yang menjual miras dengan memberikan arahan serta menjelaskan efek dan bahayanya miras bagi kesehatan dan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Leihitu serta melakukan penyelidikan asal miras yang beredar di wilkum Polsek Leihitu guna di kembangkan dan ditindak lanjuti dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk para pemasok miras ke wilayah hukum polsek Leihitu.
Giat berjalan dengan aman dan lancar, dan selesai pada pukul 22.00 waktu setempat. #Jumanto