HANYA TUHAN YANG DAPAT MEMBANTU KELUARGA KAMI
Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang diketuai Hastin Kurnia Dewi,SH, MH didampingi dua hakim anggota Riduan Akhir, SH,MH dan Dwika Hendra Kurniwan SH,MH, Kamis 05/10 dalam putusan telah menetapkan menerima gugatan Mujinem terhadap Kapala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan SUMEL) dan menetapkan Andrian, SH, sebagai tergugat.
Mujinem tanggal 28 Juli 2017 lalu menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Ibu 11 orang anak yang beralamatkan Jalan Residen H. Najamudin Palembang menggugat Kakanwil BPN, sehubungan pembatalan Sertifikat Tanah atas nama Mujinem, sertifikat yang keluarkan 23 Januari 2014 Nomor 7460 dan sertfikat 7461 dengan luas tanah masing-masing 2.343- 1.307 meter terletak di Jalan Ogan Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
Sertifikat tanah atas nama Mujinem dibatalkan secara sepihak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan melalui surat Nomor 01/ PBT/NPN -16/I/ 2017 Tanggal 24 Januari 2017 atas permintaan sesorang bernama Andrian.
Sidang yang berlangsung sekitar 20 menit dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat juga keluarga Mujinem, usai membaca Replik Kuasa Hukum penggugat. Ketua Majelis Hakim Hastin Kunia Dewi menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali tanggal 12 Oktober 2017 mendatang.
Di luar persidangan Marzuki sebagai saksi perkara ini mengungkapkan, perkara sengketa tanah Mujinem sepertinya tidak berujung dan berlarut-larut. Perkara berawal Surat Keterangan Tanah dibuat Pasira Kepala Marga Gasing bernama Mujib untuk dirinya sendiri.
Surat keterangan atas tanah seolah-olah dibuat pada tanggal 2 Juni 1952, padahal surat keterangan atas tanah tersebut dibuat Mujib pada tahun 1984 dapat dibuktikan pada ejaan yang digunakan dalam surat tersebut” Selain menggunakan ejaan baru, surat itu juga tidak ada nomor register dan sudah dinyatakan palsu Kumdan IV Sriwijaya dimuat dalam berita acara Nomor B/ 19/VI/1984 tanggal 27 Juni 1984 ditandatangani Letnan Konel M. Damsit Thalib, SH, waktu itu “ Jadi semuanya jelas “ Kata Marzuki.
Marzuki menambahkan, kronologis perkara Mujinem berawal dari proses persidangan menggunakan barang bukti surat palsu dan kesaksian Pasira Mujib. Surat keterangan tanah yang dibuat Pasira Mujib yang dijadikan barang bukti tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Berdasarkan saksi dan barang bukti itulah Hakim Pengadilan Sekayu memvonis Sujadi dengan hukuman enam bulan penjara dengan surat penetapan Nomor 99/PTS/PID/B/1985. Ujar Marzuki.
Sebagaimana berita Nusantara News terbitan Edisi 72 tahun ke IV 28 September 2017, dengan judul “BERPIJAK KEPUTUSAN PENGADILAN YANG SESAT, KETETAPAN MAHKAMAH AGUNG RI CACAT HUKUM”.
Selanjutnya Marzuki menambahkan, padahal Sujadi sebagai pemilik tanah memiliki surat keterangan atas tanah yang dibuat Kario Astra, Pejabat Desa Sukamaju saat itu (sekarang Lurah) dan berdasarkan surat pengantar dari Penggawo (sekarang RT) diketahui Camat Talang Kelapa, dikuatkan Surat pernyataan M.Chodirin Kepala Desa Sukamaju Tanggal Juli 1984 ditandatangani diatas materai dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah atas nama Sujadi tersebut, sudah dinyatakan asli oleh Polda Sumsel. Kata Marzuki.
Ditempat yang sama di pengadilan PTUN Palembang Tutik, anak bungsu Alm Sujadi yang sempat diwawancarai dan diminta tanggapan mengenai perkara orangtua mereka dengan wajah memelas Tutik penggilan sehari-harinya itu mengatakan Hanya Tuhan-lah yang dapat menolong keluarganya lagi. Menurut Tutik, perkara yang seakan tak berujung itu menghabiskan waktu dan energi. Perkara yang melilit keluarga mereka sekarang ini membuat beberapa orang saudara kandung depresi bahkan jatuh sakit dan akhirnya meninggal, dikarenakan tak sanggup menanggung beban perasaan yang begitu berat.
“Orangtua kami benar-benar didzolimi, dia difitnah menyerobot tanah orang menggunakan surat tanah palsu, dijebloskan ke dalam tahanan, tanah miliknya dirampas, kini anak-anaknya menjadi korban, termasuk Tutik sendiri rumah yang baru dia bangun sudah rata dengan tanah, oleh orang-orang yang tidak memiliki rasa kemanusian. Rasanya mau gila saja mas,” kata Tutik. (Rosihan-Sumsel)