HERMAN HARUN : BUPATI OGAN KOMERING ILIR HARUS MASUK PENJARA

OKI – Masyarakat Muara Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) mempertanyakan pengaduan mereka mengenai kasus pungutan liar dan penyimpangan Dana Desa (DD) yang dilakukan Herman Harun Kepala Desa Mura Batun karena hingga saat ini belum ada tindakan secara hukum.

Merasa malu diduga melakukan pungutan Liar alias Pungli pengurusan Sertifikat tanah warga sebanyak 51 lokasi Tahun 2016. Kepala Desa Muara Batun Herman Harun menantang warga Desanya untuk mengadukan kasusnya kepada pihak yang berwenang.
Pembuatan Sertifikat tanah milik warga merupakan implementasi Program Nasional (PRONA) sesuai dengan ketentuan pemerintah pemilik tanah yang ikut program ini tidak dipungut biaya sedikitpun.

Tapi, kenyataanya Kepala desa Muara Batun Baru melakukan pemungutan biaya pembuatan sertifikat, masing- masing pemilik tanah yang ikut program Prona Tahun 2016 oleh Kepala Desa dikenai biaya sebesar Rp. 700 ribu sampai Rp.1 juta lebih.
Masyarakat mempertanyakan tindakan Kepala Desa yang melakukan pemungutan biaya pembuatan sertifikat yang menyalahi hukum tersebut. Pertanyaan masyarakat ditanggapi dengan emosi. Kepala desa jadi berang dan mengatakan, “Silahkan kalian semua melaporkan ke pihak yang berwajib “ Saya tidak takut “ Kalau saya masuk penjara Ir. H. Iskandar SE Bupati Ogan Komering Ilir juga akan masuk Penjara, ”ujarnya.

Menurut Herman Harun, “Yang menikmati uang haram hasil pungli itu itu bukan cuma dia sendirian, sudah pasti mereka semua yang terlibat akan masuk penjara. Bila saya diproses secara hukum dalam masalah ini, semuanya akan saya beberkan.”

“Saya tidak takut berhadapan dengan hukum, karena di belakang saya ada 50 orang pengacara hebat.”kata Herman Harun, ucapan itu dikatakannya  di depan warga dan para perangkat desa pada acara diskusi di kantor desa pada bulan Desember 2016 lalu. Namun pengaduan masyarakat mengenai kasus pungutan liar itu sampai saat ini belum ada proses.

Belum dua tahun Herman Harun terpilih menjadi Kepala Desa, uang pembangunan desa mengalir masuk ke rekening pribadi Herman dan tidak pernah ada laporan tetang penggunaan dana desa secara transparan.
“ Mulai dari Dana Desa (DD) maupun Dana-Dana lain yang masuk ke Desa Muara Batun. baik masyarakat maupun perangkat Desa Muara Batun lainnya tidak pernah diajak bermusyawarah mengenai penggunaan dana desa.
Perangkat desa tidak pernah tahu mengenai penggunaan Dana Desa masuk untuk Desa Muara Batun.
“Menurut Herman Harun memang sengaja masyarakat dan perangkat desa tidak diberi tahu, karena penggunaan anggaran dana desa itu bersifat rahasia. Jadi tidak perlu masyarakat dan perangkat desa tahu. Hal itu dikatakan salah seorang perangkat bernama Nuri mengungkapkan fakta ini ketika dihubungi NN melalui Handphone pekan lalu.
Nuri, menambahkan pemungutan biaya pembuatan sertifikat Program PRONA tahun 2016 oleh Kepala Desa berdasarkan keterangan 51 orang penerima sertifikat Prona tahun 2016.
Semuanya mengaku dimintai uang dengan besaran secara bervariasi. Mulai Rp 700.000.00 sampai dengan Rp 1.100.000.00, bahkan ada yang mengaku dimintai uang Rp 1.500.000 sampai Rp 2.000.000 per surat”Ungkap Nuri, kepada NN.

Sekretaris Jendral (SEKJEN) Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadailan Republik Indonesia (DPP.FKRI), Ansori AK, ketika dihubungi NN tentang adanya pemungutan tidak sah yang dilakukan oleh Kepala Desa Muara Batun Herman Harun mengatakan. Menurutnya, perbuatan tersebut masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana korupsi dan proses hukumnya harus dijalankan, tegasnya.(Adenia)

Related posts