IKA FISIP Unila Tolak LGBT Dilegalisasi

LAMPUNG – Keluarga Besar Ikatan Alumni FISIP Universitas Lampung (Unila) menyatakan secara tegas menolak segala bentuk upaya legalisasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia.

Alasannya, keberadaan LGBT bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta beberapa undang-undang di Indonesia.

“Keberadaan LGBT tidak bisa dilegalisasi dalam undang-undang. Selain itu juga bertentangan dengan sejarah, filosofi hidup, nilai-nilai budaya, norma dan etika semua agama, semua suku bangsa, etnis, serta ras yang ada di Indonesia,” ujar Ketua IKA FISIP Unila, Frans Agung MP Natamenggala, Minggu (21/1/2018).

Frans Agung MP Natamenggala yang juga anggota Komisi IX DPR RI menambahkan, selain bertentangan dengan UUD 45, LGBT juga bertentangan dengan Pancasila dan agama.

“Dalam Pancasila pertama ada Ketuhanan Yang Maha Esa. Semua agama menentang LGBT. Jadi tidak dibenarkan kalau LGBT dilegalkan,” ucapnya.

Ditambahkan Frans Agung, bahwa agama-agama yang ada di Indonesia menganggap makhluk hidup itu berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Jika ada laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan maka hal tersebut sudah salah kaprah dan menyalahi kodratnya.

Karena, tambah Frans Agung,
bahwa perilaku LGBT jelas merendahkan fitrah manusia yang beradab.

“Indonesia ini beda dengan bangsa lain. Di Indonesia tidak mengenal kebebasan yang sebebas bebasnya apalagi sampai kebablasan,” ungkap Frans.Rls/Hen

Related posts