Info buat Walikota Palembang : SMP Negeri 51 Lakukan Pemerasan Berkedok PSB ?

Palembang – Pemerintah sudah mengalokasikan dana triliunan rupiah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditambah alokasi dana APBD dari Provinsi dan Kabupaten/Kota, ditambah lagi dari alokasi pihak swasta lewat CSR. Alokasi dana yang melebihi 20% anggaran negara itu disalurkan ke sekolah-sekolah tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Tapi apa yang terjadi, mutu pendidikan seolah berjalan di tempat. Uang negara triliunan rupiah hanya jadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, tidak puas sampai di situ, wali murid menjadi obyek pemerasan yang berkedok tes penerimaan siswa baru, seperti yang dilakukan SMP Negeri 51 Palembang.

Info untuk Walikota Palembang, SMP Negeri 51 melakukan tes sebagai persyaratan terhadap calon siswa baru. Tes yang dilakukan pihak sekolah hanyalah kedok semata. Dibalik tes yang dilakukan pihak sekolah, diduga ada permainan uang yang besarannya bervariasi mulai dari Rp. 1,5 Juta hingga Rp. 3 juta.

Sebagaimana hasil investigasi yang ditulis wartawan NN terbitan edisi 68 tahun V/19 Juli 2017 halaman 5 yang berjudul “Kegiatan PSB di SMP Negeri 51 Palembang jadi ladang bisnis?”.
Dalam berita tersebut ditulis hasil wawancara dengan salah satu wali murid sebut saja Mr. X yang mendaftar ulang anaknya di SMP N 51 Palembang mengatakan, kalau mau diterima melalui temannya saja pasti lulus, tapi kalau hanya mengandalkan hasil tes kecil kemungkinan untuk lulus.
Hasil penelusuran wartawan NN Perwakilan Sumsel ada 30 siswa yang diterima dari salah satu SD Hanya 5 orang siswa yang lulus tes murni tanpa menggunakan uang suap, 25 orang siswa lainnya diterima di SMP N 51 diduga memberikan uang pelicin.
Uang pelicin yang besarnya bervariasi antara Rp. 1,5 juta sampai Rp. 3 juta per siswa. Menurut berbagai sumber yang sempat dihubungi, permainan “jorok” berkedok tes penerimaan siswa baru di SMP N 51 Palembang bukanlah hal yang aneh setiap penerimaan siswa baru tahun-tahun sebelumnya juga terjadi hal yang sama hal tersebut sudah dianggap tradisi oleh pihak sekolah, ujar mereka.

Untuk melakukan konfirmasi ke kepala sekolah SMP N 51 Palembang, Wartawan NN Perwakilan Sumsel dihalang-halangi dan diintimidasi oleh salah seorang guru yang mengaku sebagai Humas Sekolah dan juga mengaku mantan wartawan, memerintahkan agar wartawan NN mengisi buku tamu dengan nama lengkap, alamat lengkap dan surat tugas wartawan difotokopi oleh yang bersangkutan.
Walaupun semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi, tetapi masih saja wartawan NN tidak diperbolehkan bertemu dengan Kepala Sekolah. Menurutnya, wartawan NN dalam menulis berita mengenai SMP N 51 Palembang, tidak sesuai dengan etika dan berita yang dilansir di koran ini terbitan minggu lalu yang berjudul “Kegiatan PSB SMP N 51 Palembang jadi ladang bisnis?” menurutnya berita yang tak berdasar karena hanya mengutip kata orang. Ketika ditanya apakah wartawan bisa bertemu Kepala Sekolah, pihak Humas menjawab dengan nada sinis tidak boleh.

Berdasarkan itu juga, wartawan NN Perwakilan Sumsel akan melaporkan Humas Sekolah SMP N 51 ke Polda Sumsel sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pokok pers no. 40 tahun 1999 yang berbunyi setiap pihak yang menghalangi pelaksanaan pers akan mendapatkan hukuman pidana minimal 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500.000.000

Penulis : Rosihan

Editor & Publish : Eny

Related posts