Janji Walikota Tangsel ke Warga VBI, Tak Kunjung Dipenuhi

Tangsel – Warga Villa Bintaro Indah , yang terdampak langsung pembangunan RS IMC Bintaro, melakukan gugatan hukum ke PTUN Serang.

Walneg S. Jas (juru bicara warga Villa Bintaro Indah)

Berawal dari pembangunan rumah sakit yang diduga tidak adanya tanda tangan warga sekitarnya, khususnya RT 05 Rw 11 tetapi Legalitas Amdal dan IMB terbit, menjadi pertanyaan warga Villa Bintaro Indah (VBI) Jombang.

Kamis Sore (21/09/2017) puluhan warga Perumahan Villa Bintaro, di kawasan Bintaro, melakukan jumpa pers, warga VBI minta pembangunan gedung tambahan rumah sakit (RS) IMC Bintaro yang direncanakan berlantai tujuh dihentikan pembangunannya. Pasalnya, mereka sangat terganggu dengan aktivitas pekerjaan pembangunan tersebut selama kurang lebih hampir setahun ini.

Setelah melalui berbagai langkah yang ditempuh dari kedua pihak tetapi menemukan titik temu yang akhirmya berakhir di persidangan PTUN Serang.
Dengan dasar tidak adanya tandatangan dan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku, warga akhirnya mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan Nomor Perkara: 022 G/LH/2017/PTUN Serang, yang di daftar 10 Mei 2017.

Dijelaskan Walneg selaku jurubicara saat konfrensi pers, bahwa gugatan kita lakukan terhadap dua SK yaitu, SK Walikota Tangerang Selatan No 658.31/4659-Pengkajian & Binhuk/ 2015 tentang Ijin Lingkungan Rencana Pembangunan RS IMC Sebagai Prasyarat Penerbitan Ijin Amdal, dan SK No 645.3/3502-BP2T/2015 Tanggal 21 Desember 2015 tentang Penerbitan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) RS IMC.

“Kami sudah berulang kali melakukan aksi protes dan keberatan ke pengelola RS IMC maupun Pemkot Tangsel tapi dianggap angin lalu saja,” ungkap Walneg S Jas, juru bicara warga perumahan Villa Bintaro, Bintaro,

Akhirnya, gugatan kita sejak 10 Mei 2017 sudah dilakukan proses mulai pemeriksaan berkas, pendaftaran gugatan, kemudian juga sudah ada jawaban di tiap tergugat, ada dua (2) yaitu Walikota Tangsel dan tergugat Intervensi RS IMC.

“Kami sudah daftarkan gugatan dan sudah mengikuti persidangan yang di gelar di PTUN Serang. Sampai sekarang persidangan sudah memasuki menghadirkan tiga orang saksi fakta dan tiga saksi ahli.”tambahnya.

Diutarakan Walneg, bahwa saksi fakta merupakan warga yang rumah yang terdampak langsung dengan proyek pembangunan rumah sakit sedangkan saksi ahli kita hadirkan dari ahli lingkungan, ahli administrasi hukum dan lingkungan dan ahli kebijakan publik.

“Apa yang kami perjuangan bukan sebatas warga VBI semata tetapi perjuangan atas nama lingkungan, kemanusiaan, dan atas nama masa depan masyarakat dan ekosistim lingkungan. Jika perjuangan ini berhasil akan menjadi koreksi terhadap jalannya pemerintahan yang bersih, akuntabel yang terintegritas,”ujarnya.

Kami harus membawa ini ke ranah hukum karena selama permasalahan ini, seperti tidak ada itikad baik yang ditunjukkan dari pihak pemkot Tangsel melalui dinasnya dan pihak rumah sakit.
Biarlah Hakim yang akan memutuskan sehingga akan memiliki kekuatan hukum tetap.”tuturnya.

Insya Allah, Rabu (27/09/2017) depan akan digelar sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak tergugat. Selepas itu, mudah – mudahan minggu berikutnya akan memasuki sidang pembacaan kesimpulan dari kedua pihak dan baru memasuki sidang pengambilan keputusan oleh hakim,”jelas Walneg.

Kami warga terus berjuang karena apa yang disampaikan saksi ahli kita bahwa ini jelas ada unsur tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya, karena warga tidak ada menandatangani surat itu. Jadi dari mana keluar Amdalnya ? pungkas Walneg balik bertanya.

Penulis : Uthe

 

Related posts