Kota Tangerang – Tindakan nyata dari Kapolres Metro Kota Tangerang begitu diharapkan oleh masyarakat Kota Tangerang terkait masalah oknum pengusaha gas LPG 3 kg yang nakal.
Para oknum pengusaha LPG ini melakukan tindakan penyuntikan gas dari tabung gas 3 kg dipindahkan ke gas 12 kg. Hal ini jelas dapat membahayakan lingkungan. Namun praktik nakal ini semakin tumbuh subur, berkembang bak jamur yang seakan sulit diatasi lmeskipun sudah jelas berlawanan dengan hukum dan UU yang berlaku. Seolah-olah terjadi pembiaran dalam kasus ini.
Sudah seyogyanya aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian Polres Metro Kota Tangerang dapat sesegera mungkin menindak tegas para oknum pengusaha ilegal tersebut sesuai UU Migas no 22 th 2001 tanpa pandang bulu.
Bila dicermati dengan seksama, tidaklah sulit untuk menjumpai titik lokasi kegiatan yang seharusnya dilarang ini, karena lokasi masih wilayah hukum Polsek Cileduk dan sekitarnya, namun entah mengapa kegiatan ilegal yang melanggar hukum tersebut tetap nyaman berjalan tanpa ada hambatan yang berarti.
Sudah cukup masyarakat diresahkan dengan kelangkaan gas 3 kg bersubsidi di wilayah Tangerang Kota dan sekitarnya (Provinsi Banten).
Lalu hingga kapankah jeritan masyarakat Tangerang Kota ini didengar dan mendapatkan solusinya ? Sampai kapan kita selalu dibohongi oleh bangsa sendiri, dengan dihilangkannya gas bersubsidi di pasaran ?????
Salah satu warga bernisial AD dan sekaligus putra daerah Tangerang Kota menyampaikan ke wartawan, “Saya sudah lelah bang, seolah aparat penegak hukum dan instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah benar-benar tutup mata,” ungkap sosok pria yang rumahnya di sudut pinggir Tangerang Kota ini.
Penulis :Bob Morgani
Editor & Publish : Eny