Bandar Lampung – Senin (6/11/2017) bertempat di Lapangan Apel Polda Lampung , Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Suroso Hadi Siswoyo, M.Si. didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, perwakilan dari Ketua DPRD Provinsi Lampung (Kapengti Lampung) Kajati Lampung, Danrem 043 Garuda Hitam, Danlanud, Kakanwil Kemenkumham, Danbrigif 3 Marinir, Dandenpom II/ 3 Lampung, Ketua Granat Lampung, Ormas KPKAD dan Ketua FKUB hadir dalam Press Conference hasil pelaksanaan Ops Antik III Krakatau 2017, pemusnahan Barang bukti, dan giat Kepolisian yang ditingkatkan Polda Lampung.
Polda Lampung telah melaksanakan Ops Kepolisan Anti Narkoba (Ops Antik III Krakatau 2017) yang dimulai dari tanggal 19 sampai dengan 31 Oktober 2017 dengan hasil ungkap target operasi orang 100% ungkap 15 orang, target operasi tempat 100% ungkap 15 tempat, dengan perkara sebanyak 139 perkara dan tersangka sebanyak 201 orang. Barang bukti yang disita antara lain ganja, shabu, ekstasi, miras dan uang tunai.
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 2 kasus narkoba dengan barang bukti ganja dan shabu. Polda Lampung juga telah melaksanakan pembentukan wilayah zona bebas narkoba di 13 wilayah hukum Polda Lampung dan jajaran.
Ditreskrimum Polda Lampung dan jajaran juga telah berhasil ungkap kasus curat, curas, curanmor, penyalahgunaan senjata api ilegal serta kasus menonjol pembunuhan, anirat dengan menggunakan senpi dan pencabulan. Perkara dan tersangka yang berhasil diungkap sebanyak 42 kasus dengan 39 tersangka, barang bukti sebanyak 109 macam. Dan Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1 tsk pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan korban sebanyak 42 orang rata-rata usia 12 sampai dengan 19 Tahun.
Sementara Direktorat Intelkam Polda Lampung berhasil mengungkap 3 kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).WNA asal Somalia diamankan karena tidak memiliki izin dan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi, 5 orang WNA asal Cina diamankan karena visa yang dimiliki dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan 2 orang WNA asal India diamankan oleh warga Kabupaten Tanggamus karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang WNI. Dan Polda Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti miras sebanyak 9.378 botol.(Hendra)