Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si pimpin langsung pengamanan jalannya penetapan pasangan calon (paslon) yang berhak mengikuti kontestasi Pemilukada serentak 2018 Kabupaten Bojonegoro pada hari Senin (12/02/2018) sekira pukul 15.00 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat pleno penetapan sendiri oleh Polres Bojonegoro diberikan pengamanan dengan menyiagakan anggotanya untuk mengamankan rapat pleno penetapan paslon.
Selain dihadiri oleh Kapolres yang juga memimpin jalannya pengamanan, rapat pleno juga dihadiri oleh Bupati Bojonegoro yang diwakili oleh Sekretaris Bakesbangpol Bojonegoro Husnan, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arh. Redinal Dewanto, S.Sos serta Kajari Bojonegoro Muhaji, SH., MH. Selain dihadiri oleh unsur Forpimda, rapat pleno juga dihadiri oleh Partai Politik yang Pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Bojonegoro, anggota dan staf BAWASLU Kabupaten Bojonegoro, LO masing-masing Paslon serta Perwakilan Tim Pemenangan dari masing – masing Paslon.
“Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro”, terang Kapolres.
Dari hasil rapat pleno yang berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya aksi penolakan dari masing-masing paslon serta parta pengusung pasangan paslon menetapkan bahwa yang berhak mengikuti kontestasi Pemilukada serentak 2018 Kabupaten Bojonegoro terdapat 4 paslon yaitu
1. Dra. Hj. Mahfudoh SUYOTO, M.Si – Drs. Kuswiyanto, M.Si,
2. Dra. Hj. Anna Muawanah – Drs. Budi Irawanto, M.Pd.
3. Drs. H. Soehadi Moeljono, MM – Hj. Mitroatin, S.Pd
4. Drs. H. Basuki, M.Pd., M.Pdi – PUDJI Dewanto, SH., MM.
“Ada 4 paslon yang sebelumnya mendaftar di KPU dan semuanya telah ditetapkan memenuhi syarat mendaftar sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro”, imbuh Kapolres.
Setelah dilakukan rapat pleno, acara dilanjutkan dengan penyerahan berita acara hasil penelitian perbaikan (BA HP Perbaikan KWK) oleh Ketua KPU kepada masing-masing Partai Pengusung.
Teguh