MEMPAWAH KALBAR – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Mempawah diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso.
Pemberhentian tersebut dilakukan pada apel pagi, Jumat (24/11/2017)
Bripka Sarbirin yang di PDTH tidak hadir apel, yang bersangkutan telah menjalani sidang komisi kode etik profesi polri dan telah menghasillan keputusan Kapolda nomor : Kep/763/X/2017 bahwa Bripka Sarbirin resmi diberhentikan dari dinas POLRI.
“Hal itu tidak patut dicontoh oleh anggota lain. Sebelum menjalani sidang etik yang bersangkutan telah berusaha dibina agar dapat mengubah perilakunya, namun yang bersangkutan tidak ada kemauan untuk berubah,” ujarnya.
Didik mengatakan anggota yang diberhentikan tersebut telah melakukan pelanggaran kedisiplinan polri sesuai PP NO 2 tentang disiplin anggota polri, apa pun alasannya itu tetap pelanggaran PP Polri NO 2, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin.
“Terhitung mulai 24 Juli 2016 lalu hingga sekarang Bripka Sarbirin tidak masuk dinas tanpa memberikan keterangan yang jelas, dan malah keberadaannya tidak diketahui, himbauan keras AKBP Didik kepada seluruh angota polri,
agar dapat menjalankan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, penuh dengan rasa tanggung jawab, jangan sia-siakan kesempatan yang ada. Karena tidak mudah untuk bisa menjadi anggota polri, banyak serangkaian seleksi, proses pendidikan hingga pelantikan, semua mempunyai tantangan yang sangat besar baik dari mental maupun jasmani,”ujar AKBP Didik kepada wartawan Nusantara News.
Didik menambahkan “Sangat” disayangkan hal seperti ini harus terjadi /dialami Personel saya, karena dengan kejadian pelanggaran disiplin polri, kami sudah melakukan peneguran berkali-kali, melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak merespon dengan baik, seharusnya beliau memberi kan contoh kepada anggota yang lain, menurut saya ya….! Dikembalikan lagi kepada yang maha kuasa. Mungkin sudah diatur nasibnya beliau,” pungkas AKBP Didik. pwr( EDDY)