KAB.BEKASI – Galian sangat marak di kab bekasi hingga menjadi sorotan oleh tim investigasi, dari informasi yang di dapat dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya tim investigasi pun langsung menuju lokasi galian C yang dimaksud yang berada di desa Bojong mangu kab bekasi.
Setekah tiba di lokasi galian dan tidak diduga ternyata benar ada nya galian tersebut yang tempat nya tersembunyi dan aktifitas mobil-mobil besar jenis dump truck hilir mudik langsung ke askes tol japek ll main rud 29. Jum’at, 5 Mei 2024
Diduga galian C tersebut tidak memiliki izin atau ilegal Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Hari Senin tgl 3 Juni Tim investigasi berhasil mendapat kan no WA Humas dari PT.Berkah Rahayu Sadaya (BARAYA) dan langsung menghubungi melalui pesan Whatsapp Humas berinisial R membalas “langsung aja hubungi D” balasnya singkat, Tim investigasi lsngsung ke kantor D di desa sirnajaya Kec Serang baru. Setelah kami ketemu dengan D di kantor nya, D bilang “tolong lah Bang jangan di ganggu kita berteman aja”, dan tolong hubungi R bilang urusan nya sudah selesai.
Tim investigasi sempat bingung dengan jawaban D tadi, karna kami ingin mempertanyakan legalitas nya melakukan galian C di desa Bojong mangu, cuman jawaban D sudah langsung minta tolong jangan di perpanjang kita berteman aja” disini tim investigasi menduga PT.Baraya tidak memiliki izin galian C nya. Sementara yang kami pertanyakan izin dr PT.Baraya lantas kenapa kami di arahkan untuk menghubungi D, dan kami mendapat info bahwa D bekerja di PT MKC. ada apa ini sebenarnya.??
apa dugaan kami memang bener di pengerjaan projeck tol japek ll banyak oknum yang bermain dilapangan nya menghalal kan segala cara untuk mendapatkan tambahan cuan
Wahana Hijau Fortuna menilai, sampai saat ini belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C. Hingga saat ini usaha galian C di Kabupaten Bekasi merupakan usaha pertambangan yang ilegal.
Karna kegiatan galian C ilegal ini pelaku usaha cuma mementingkan untung buat pribadi dan sedikit pun tidak memikirkan dampak negatif yang akan ditimbul kan untuk warga setempat dan lingkungan
Kami berharap APH dan DLH di Kab Bekasi cepat tanggap dan tidak tutup mata tentang galian C yg sdh menyebar di Wil nya.Kami tim investigasi akan kawal terus kasus galian C yg ada di kab Bekasi sampai ke Mentri Lingkungan Hidup Ibu Sitinurbaya.Kami berharap ibu Mentri bisa menutup lokasi galian C yg ada di Wil Hukum Kab Bekasi.(RED)