Indramayu, Nusantara-news86.com –
Kejaksaan Negeri Indramayu ( Kejari ) melakukan Pemeriksaan terhadap D dan S selaku mantan Kuwu Desa Kedungdawa dan Mantan Ketua BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas .Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Senin 4 April 2022
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negri ( Kejari ) Indramayu,Gunawan mengatakan pemeriksaan 2 (Dua) tersangka tersebut, dikarenakan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMDes Jaya Makmur Tahun Periode 2016 s/d 2021,”jelasnya
Kasi Pidana Khusus (Pidsus),Iyus Zatnika menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.276.467.050.59.Dari Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/583/LHA-PKKN/ITKAB tanggal 25 Februari 2022.
Selain itu,keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor : 668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 tanggal 30 Maret 2022.”tutup Kasi Pidsus Iyus Zatnika.
Atim Sawano