Manado – Proses hukum yang dijalani oleh Tersangka kepala SMUN 7 Manado sesuai surat pemberitahuan Polresta bernomor B/2180/X/2017/Reskrim/Resta Mdo, diduga sengaja diperlambat karena ada hal-hal yang mengganjal dalam berkas yang dilimpahkan Polresta Manado ke Kejari Manado. Contohnya saksi pelapor berjumlah 3 orang yang diperiksa Unit 1 Reskrim Polresta Manado, tapi dalam berkas yang dikirim ke Kejari Manado hanya 1 (satu) orang.
Kajari Manado melalui Kasie Pidum STERRY FENDY ANDIH,SH saat ditemui Nusantara News di ruang kerjanya mengatakan bahwa benar berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan Manado belum lengkap sehingga berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi, terutama para saksi, dan kasus ini memang sementara kami tangani. Pada intinya bahwa apabila berkas dari Polresta Manado sudah dikembalikan lagi ke kejaksaan dan sudah lengkap maka kami akan melakukan persidangan sampai ke tahap selanjutnya.
Orang tua murid Junifrajm Nender sebagai Pelapor seperti dalam surat laporan tertanggal 06 September 2017 No. LP/2179/IX/2017/Sulut/Resta mdo. Merasa ada keganjalan dalam pelimpahan berkasnya ke Kejari Manado sehingga sebagai pelapor ia berharap agar supaya kasus ini segera diselesaikan karena sudah lama mengendap, tutur ibu Yuni nama sapaannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pelapor mengalami pencemaran nama baik, adanya fitnahan dan penyebutan dirinya “ular” oleh sang kepala sekolah, mengingat sebagai tenaga pendidik tidak sepantasnya melakukan hal tersebut.
Saat Nusantara News coba mengonfirmasi langsung di Polresta Manado tanggal 4/12/2017 tepatnya di bagian unit 1 Reskrim, tidak ada yang bisa memberikan komentar hanya diarahkan ke bagian humas. Di bagian humas tidak ada anggota, hanya diterima oleh salah satu siswa magang “Komandan lagi keluar” kata siswa magang tersebut. //Onal mamoto