Kota Jambi – Masyarakat Provinsi Jambi baru-baru ini dikejutkan dengan adanya OTT yang dilakukan oleh KPK di sepucuk Jambi Sembilan Lurah tanggal 21-12-2017.
LSM-GEMPARJI dalam orasinya menyoroti kinerja penegak hukum di wilayah Provinsi Jambi. Di depan Kantor Kejati Jambi mereka mempertanyakan kasus-kasus yang ditangani sampai detik ini belum ada satupun yang punya status yang jelas. Oleh karena itu berdasarkan dokumen serta hasil pantauan LSM-GEMPARJI di lapangan sangatlah jauh dari kondisi apa yang diharapkan dengan kondisi anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah dengan progres fisik di lapangan seperti halnya yang terjadi pada SNPT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER DAYA AIR-PPK SUNGAI PANTAI 1 serta berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang terindikasi adanya kerugian Negara.
Dalam orasinya LSM-GEMPARJI meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi guna melakukan pengusutan terkait dengan dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Kota Jambi ( MYC 4 Tahun ) Pelaksana PT.HUTAMA KARYA dengan nilai Kontrak Rp. 278.400.800.000.
Berpegang teguh dengan azas praduga tidak bersalah meminta dan mendesak Kejati Jambi mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada permasalahan tersebut diatas.
Di dalam aksi ini tidak ada satu pun perwakilan dari Pihak KEJATI JAMBI untuk menemui teman-teman Aktifis.
Nopian