Palembang – Untuk kesekian kalinya, keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur mendatangi Polisi Kota Besar (POLTABES) Palembang meminta agar melakukan proses perkara yang menimpa anak mereka, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) di tindaklanjuti.
Perkara pemerkosaan terhadap salah satu siswi kelas XI SMA itu, sudah satu tahun mengendap di POLTABES Palembang, sedangkan perkara tidak pernah dituntaskan.
Penyidik unit Perlindungan Anak dan Perempuan Palembang, Aipda Riduan Wahyudi ketika dikonfirmasi Senin kemarin di ruang kerjanya mengatakan, perkara sudah P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Masalahnya terkendala di Kejaksaan Negeri Palembang sebab Jaksa yang ditunjuk, jaksa yang pertama cuti melahirkan, jaksa yang kedua keburu ditarik KPK untuk menjadi Jaksa TIPIKOR, sedangkan jaksa ketiga belum dilantik. Sekarang ditunjuk kembali jaksa yang pertama. Namun, dikarenakan jaksa yang bersangkutan baru saja melahirkan, maka jaksa tersebut minta waktu untuk beristirahat. “Jadi bukan Polisi yang menghambat proses perkara ini”. Kata Riduan.
Menurut Nursida (32) yang merupakan ibu kandung korban, peristiwa pemerkosaan terhadap anak gadisnya yang bernama Melati (nama disamarkan) sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan tanggal 12 April 2016. Dengan tanda lapor Polisi no: STTLP/237/IV/2016 pada tanggal yang sama Polda Sumsel melimpahkan proses perkara ke Poltabes Palembang dengan no: B/1282/IV/2016. Namun sampai berita ini ditulis, perkara pemerkosaan anak di bawah umur tersebut masih mengendap di Poltabes Palembang.
Selanjutnya, ibu 12 orang anak warga Sekip Bendung RT 018, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang mengatakan bahwa anaknya diperkosa oleh seorang lelaki bernama Viar Mardiansyah (34) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang. Nursida menambahkan, antara korban dan pelaku, statusnya berpacaran tepatnya pada siang itu tanggal 7 Februari 2016 korban dijemput oleh tersangka di sekolah dengan mengendarai sepeda motor dengan alasan mengantar korban pulang ke rumah. Dalam perjalanan, tersangka tidak langsung menuju ke kediaman korban, tetapi mampir di salah satu penginapan yang ada di daerah Kenten. Di tempat itulah, korban dipaksa untuk menyerahkan keperawanannya.
Proses perkara ini sempat ditunda, dikarenakan tersangka berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban. Untuk melangsungkan pernikahan saat itu, belum bisa dilaksanakan karena korban masih di bawah umur. Senggang beberapa bulan setelah kejadian, ternyata tersangka mengingkari janjinya dan menikahi wanita lain.
Penulis : ROSIHAN-Sumsel