OKI – Kesepakatan Muslinah Kepala Desa Karang Agung dan Jailani mantan Plt Kepala Desa Batun Baru Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (SUMSEL). Yang secara tertulis mengatur batas Desa, diduga kangkangi SK Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2010 tentang penetapan Desa Batun Baru.
Surat penetapan Bupati Ogan Komering Ilir Tahun 2010 yang ditandatanagni oleh Ir. H. Ishak Mekki MM selaku Bupati Ogan Komering Ilir ketika itu, secara rinci sudah menjelaskan dan mengatur tentang penetapan Desa Batun Baru sebagai Desa mandiri.
Dalam Sk Penetapan Desa Batun Baru, berisi tentang pemekaran dari Desa Mura Batun, dimekarkan menjadi Desa Batun Baru sebagai Desa definitif.
Surat penetapan Bupati yang dilengkapi dengan data-data kependudukan, data aset – aset Desa, dan peta batas-batas Desa, yang salah satu diantaranya mengatur tentang tapal batas Desa Batun Baru dengan Desa Karang Agung.
Kendati Bupati telah menetapkan batas-batas Desa secara definitif. Namun baru – baru ini terungkap, bahwa batas wilayah Desa Batun Baru dan Desa Karang Agung, di rubah secara sepihak oleh kesepakatan kedua Kepala Desa yaitu, antara Muslinah Kepala Desa Karang Agung, dengan Jailani Plt Kepala Desa Batun Baru.
Entah, ada apa d ibalik semuanya itu, sehingga Kepala Desa dengan matan Plt Kepala Desa bertetangga itu nekad merubah peta batas Desa tersebut walaupun mereka tahu sudah ada surat penetapan Bupati yang mengatur tentang batas kedua Desa.
Anehnya, Camat Jejawi tidak berkutik sama sekali menghadapi kepala Desa dan matan plt kepala Desa yang merubah peta batas Desa.
Ketidak berdayaan Camat Jejawi terlihat jelas ketika diadakan beberapa kali rapat mediasi di Kantor Kecamatan beberapa waktu yang lalu. Rapat mediasi menanggapi gugatan warga Desa Batun Baru mengenai bergesernya batas Desa.
Dengan bergesernya batas kedua Desa itu, warga Desa Batun Baru merasa dirugikan, sebab, banyak lahan milik mereka yang masuk ke dalam wilayah Desa Karang Agung.
Walaupun Camat Jejawi mengetahui bahwa Bupati telah mengatur sedemikian rupa mengenai batas kedua Desa itu, diketahui penetapan batas kedua Desa secara tidak langsung dibatalkan oleh Kepala Desa Karang Agung dan matan plt kepala Desa Batun Baru hanya berdasarkan surat kesepakatan mereka berdua.
Sekretaris Jendral (SEKJEN) Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Republik Indonesia (DPP.FKRI) Ansori AK, mengomentari kisruh perubahan tapal batas antara Desa Karang Agung dan Desa Batun Baru. Menurut Aktifis satu ini, “Surat kesepakatan kedua Kepala Desa itu tidak bisa dijadikan dasar untuk merubah tapal batas kedua Desa yang sudah ditetapkan dengan surat ketetapan Bupati.”
Bupati adalah kepala pemerintahan di daerah, surat ketetapan Bupati sudah mempunyai ketetapan hukum tetap. Secara logika dan akal sehat, surat kesepakatan kedua kepala Desa bisa membatalkan surat ketetapan Bupati, anehkan, kata Ansori AK.
Munculnya persoalan masalah batas daerah itu karena terkena lintasan Proyek Pembangunan Jalan Pros tol Palembang Kayu Agung (TOL KAPAL BETUNG), yang melibatkan PT .Waskita Karya Persero Selaku Kontraktor.
Lahan milik warga Desa Batun Baru yang terkena pembangunan Proyek Jalan Poros Tol Interchage Jejawi berdasarkan catatan kami ada 170 hektar dan panjangnya sekitar 4,5 kilo meter, menurut laporan warga selaku pemilik lahan yang sah kepada kami, mereka sama sekali belum mendapat ganti rugi.
Lahan seluas itu, belum mendapat ganti rugi, dan masuk dalam wilayah Desa Karang Agung, menurut dalam peta surat penetapan Bupati. Lahan itu termasuk ke dalam wilayah Desa Batun Baru, sangat wajar jika warga Desa Batun Baru mengklaim lahan yang terkena lintasan pembangunan jalan Pros tol milik mereka.(Adenia/Abdul.H)