Minsel – Sikap tidak terpuji dilakukan oleh oknum Kepala SMPN 1 Kumelembuai terhadap seorang siswa hanya karena dengan tidak menggunting rambutnya, siswa tersebut dikeluarkan dari daftar sekolah tersebut dan ini sangat mencoreng nama baik guru di kabupaten Minahasa Selatan padahal baru berapa hari melaksanakan Hari Guru Nasional. Tindakan ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata.
Sikap Kepsek SMPN 1 Kumelembuai Frelly X.D.M Mongkaren S.Pd, yang semena-mena ini bukannya merangkul anak untuk menyelesaikan pendidikan malah sang kepsek tega mengeluarkan siswanya bernama Luwuk Kalangi yang tercatat sebagai siswa kelas VIII secara sepihak dari sekolah yang dipimpinnya, tanpa ada peringatan ataupun pembinaan kepada orang tua dan siswa terlebih dahulu.
“Sebagai orang tua tidak terima diperlakukan demikian oleh pihak sekolah dalam hal ini kepsek, kami merasa tidak diberi peringatan terlebih dahulu, padahal rambut anak kami baru 1 minggu digunting sebelum peristiwa pengguntingan rambut dari pihak sekolah,”ungkap orang tua siswa Nancy Luwuk saat ditemui media ini di rumah nya Sabtu (25/11/17).
Dijelaskan Luwuk bahwa mereka mendapat panggilan dari pihak sekolah pada tanggal (10/11), pada tanggal yang sama juga mendapat surat dari sekolah yang isinya bahwa anaknya dikeluarkan dari sekolah tersebut, dengan alasan saya mencemarkan nama sekolah dengan memposting peristiwa yang menimpa anak saya di sosial media (Sosmed).”terang Nancy Luwuk.
Kejadian dikeluarkan siswa Luwuk Kalangi dari sekolah mendapat perhatian dari Mentor Nasional penguatan pendidikan karakter (PPK) Ana Pangkey, S.Pd. Menurutnya, tidak dibenarkan sekolah mengeluarkan siswa, cara untuk mendidik anak dulu dan sekarang jauh berbeda, kalau sekarang kita para guru dituntut lebih mendidik dengan hati, sebab salah satu prinsip PPK adalah (Olitik) olah raga, olah rasa, olah pikir, olah hati, jadi kita para guru lebih dituntut menggunakan perasaan dan hati dalam mendidik para siswa.”tukas Pangkey.
NusantaraNews saat mendatangi sekolah SMP N 1 Kumelembuai dengan tujuan mengkonfirmasi atas kejadian yang terjadi kepada kepala sekolah tersebut apa yang kami dapatkan malah sang kepsek menghindar serta tidak mau ditemui wartawan.
Dengan kejadian ini orang tua akan melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Minahasa Selatan, karena mereka merasa mendapat tekanan dari sang kepsek, yang mana menurut hasil pembicaraan via telepon seluler yang berhasil dihimpun mengatakan, akan mempolisikan orang tua siswa karena sudah mengadukan peristiwa ini kepada wartawan.
Terpisah Kadis Pendidikan kepemudaan dan olahraga Minsel Dr.Fietber S Raco S.Pd MSi, saat dikonfirmasi wartawan via ponsel.Senin (27/11/17) mengatakan sudah mendengar masalah ini dan akan melakukan pemanggilan pada Kepsek sekolah tersebut.
“Masalah pecat memecat siswa itu ada prosedurnya, harus ada teguran terlebih dahulu harus ada penyeimbangan kalau ada titik temu kenapa harus dikeluarkan,”pungkas Kadis Raco. //Onal mamoto