KETETAPAN MAHKAMAH AGUNG RI CACAT HUKUM

“Berpijak keputusan Pengadilan yang Sesat”

Palembang – Falsafah hukum mengatakan “Walaupun langit akan runtuh, hukum harus ditegakkan”. Begitu perkasa dan gagah, hukum dalam kehidupan masyarakat. Tapi, sering terjadi tatkala pedang keadilan mengarah ke bawah tajam pedang sangat terasa bahkan bisa menembus sampai ke “dasar bumi”. Namun sebaliknya, jika pedang keadilan itu mengarah ke atas, pedang menjadi tumpul, silau terkena cahaya tumpukan rupiah, apalagi di balik semua itu ada kursi kekuasaan. Falsafah hukum tidak lagi berbunyi walaupun langit akan runtuh hukum harus ditegakkan “Yang ada maju tak gentar membela yang bayar”. Soal adil tak adil urusan belakangan.

Salah satu contoh kecil sisi gelap tentang keadilan dan tajamnya pedang keadilan bila mengarah ke bawah, sebagaimana yang dialami Sujadi bin Jokerto warga Desa Sukamaju Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Petani yang awam tentang hukum itu diadukan drg. Soedarto ke pihak berwajib dengan tuduhan Sujadi telah menyerobot tanah miliknya dengan menggunakan surat palsu. Melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Sekayu menutut Sujadi dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Berdasarkan tuntutan jaksa Pengadilan Negeri Sekayu Tanggal 8 April 1986 dalam amar putusannya mengatakan Sujadi bersalah , terbukti secara sah melakukan penyerobotan tanah milik drg Soedarto menggunakan surat tanah keterangan tanah palsu. Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan hukuman terhadap Sujadi selama 6 bulan penjara dan ditetapkan dangan surat keputusan Nomor 99/Pts/Pid/B/1985/PN/SKY.
Jaksa penutut umum tidak menerima keputusan Hakim Pengadilan Sekayu, jaksa menganggap keputusan Pengadilan Negeri Sekayu menghukum Sujadi 6 bulan penjara terlalu ringan. Jaksa mengajukan perkara Pengadilan Tinggi Palembang. Pengadilan Tinggi Palembang dalam amar keputusanya menghukum Sujadi 6 bulan penjara, dengan demikian Pengadilan Tnggi Palembang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 99/Pts/Pid/B/1985/PN/SKY.
Tidak sampai disitu Jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dalam keputusannya Nomor 440 /Pid/1986 menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Sekayu.
Kini giliran Ahli waris Alm. Sujadi bin Jokerto akan melakukan gugatan Keputusan Mahkamah Agung no. 440/Pid/1986 Tanggal 23 Desember 1988 dan Keputusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 52/PID/1986/PT Palembang. Menurut Marsudi Keputusan Makamah Agung RI cacat hukum, dikarenakan keputusan Mahkamah Agung berdasarkan keputusan ”pengadilan yang sesat”.
Menurut Marsudi didampingi kakak iparnya Purwanto ditemui NN, pada hari Rabu (29/8) di kediamannya Jln. Perumnas Kenten, Palembang mengatakan Keputusan Mahkamah Agung RI no. 440/Pid.1986 adalah ketetapan cacat hukum. “Sebab, keputusan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sekayu, mengadili perkara tanpa alat bukti” Ujarnya.
“Mengapa kami anggap keputusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 8 April 1986 yang menjadi pijakan hukum Keputusan Mahkamah Agung? sebab keputusan yang diambil tidak mempunyai bukti yang jelas”.
” Hakim pengadilan negeri Sekayu memutuskan perkara hanya berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa menggunakan Surat Keterangan Usaha atas tanah yang dikatakan palsu”.
“Dalam hal ini mengapa hakim tidak meminta jaksa untuk menunjukkan bukti pembanding? Jika Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan mengatakan, Surat Keterangan Usaha atas tanah milik orang tua kami itu palsu, seharusnya hakim meminta jaksa menunjukkan surat yang asli atas tanah pelapor sebagai bukti pembanding” Kata Marsudi.
Marsudi menambahkan, Surat Keterangan Usaha atas Tanah milik Sujadi yang dikatakan palsu oleh drg. Soedarto yang dikeluarkan oleh Karyo Asra, pejabat Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang ada di Desa Sukamaju.
“Kini Desa Sukamaju sudah masuk Wilayah Kota Palembang, dan sudah menjadi Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Adapun tanah yang menjadi obyek perkara terletak di Jln. Ogan RT 01/RW 01 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako dengan luas tanah 4.785 m2.

Kejanggalan dalam proses perkara pidana yang menjadi Sujadi terpidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Sekayu dan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang juga Hakim Mahkamah Agung.
Menurut ahli waris alm. Sujadi keputusan Pengadilan Negeri Sekayu, yang tidak jelas, sebab keputusan hanya berdasarkan pengaduan drg. Soedarto, secara sepihak, adapun dasar pengaduan dengan bukti Fotokopi Gambar Situasi (GS) Nomor 502 Tahun 1982 atas drg Soedarto.
Sedangkan Surat Keterangan Usaha atas Tanah milik Sujadi yang buat tanggal 17 Juni 1986 lokasi tanah berdampingan dengan tanah GS 502 milik drg. Soedarto. Tanah milik Sujadi tidak termasuk dalam sket lokasi GS 502. Jadi sebenarnya tidak ada penyerobotan tanah milik drg. Soedarto. “Jadi dakwaan jaksa tidak sesuai dengan obyek perkara yang dikatakan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat”.
Marsudi mengatakan aneh, proses persidangan yang membuat orang tua mereka menjadi terpidana, yang menjadi obyek perkara dan juga keputusan adalah pemalsuan surat. Aneh, baik penegak hukum maupun pelapor, baik itu di persidangan tidak pernah menunjukkan bukti pembanding.
“Kalau mereka mengatakan surat keterangan usaha atas tanah milik orang tua kami itu palsu, seharusnya mereka bisa menunjukan surat keterangan aslinya”. Kata Marsudi
Sebagai ahli waris Marsudi, akan menuntut keadilan,selain akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga akan bantuan Komisi III DPR-RI, Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi, juga tidak tertutup kemungkinan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ujarnya.

Penulis : ROSIHAN-SUMSEL

Related posts