Kontraktor Diperas, Ardiansyah Ditangkap

MURATARA – Proyek pengadaan, pemasangan dan perluasan pipa distribusi air minum di Kecamatan Rawas Ulu senilai Rp 1,5 miliar, dikotori kasus pemerasan. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Musi Rawas Utara (Muratara), Ardiansyah (47), harus berurusan dengan  petugas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) setelah menerima uang.

Dalam kasus ini, Ardiansyah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas  Polda Sumsel setelah diduga melakukan pemerasan karena menerima hadiah dari kontraktor, di Rumah Makan Pagi Sore Muratara, Selasa pekan lalu, sekitar pukul 18.15 WIB.
Saat ditangkap, wajah Ardiansyah tampak pucat dan sikapnya tidak menentu. Barang bukti yang diamankan berupa uang sebanyak Rp 50 juta dalam pecahan 100 ribu, uang senilai Rp 14 juta pecahan seribu hingga 50 ribu, dua unit HP, CCTV, tas dan satu unit mobil dinas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya menilai ada potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan, pemasangan dan perluasan pipa distribusi air minum di Kecamatan Rawas Ulu. “Kita menduga, pelaku menerima hadiah dan memperkaya diri dengan cara memeras kontraktor,” ungkap Rudi, di Mapolda Sumsel.
Menurut dia, status pelaku akan ditingkatkan menjadi tersangka seiring telah berlangsungnya gelar perkara. Pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. “Yang bersangkutan bakal jadi tersangka, karena rekomendasi kita sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Ardiansyah akan dikenakan pasal 11 dan 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, seperti yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 200 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman pidana penjara, paling lama 20 tahun. “Apakah pemerasan itu dilakukan atas perintah atasannya, atau uang itu akan dibagi-bagikan kepada orang lain, kita belum tahu. Makanya kasus ini kita dalami terlebih dahulu,” kilahnya.(Adenia/Hell)

Related posts