(Selamatkan Segera Anak Halmahera)
Tobelo – Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam kunjungan kerjanya 3 hari 18-21 September 2017 di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menemukan fakta bahwa Halmahera Utara khususnya di kota Tobelo ditemukan sejumlah fakta, seperti kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat, penggunaan lem aibon dan zat adiktif lainnya juga menjadi kebiasaan di tengah-tengah kehidupan anak-anak. Selain itu, karena adat dan agama mereka menikah secara dini dan anak-anak usia sekolah juga dijadikan sebagai sumber penghasilan alternatif keluarga, bahkan disinyalir banyak anak-anak terancam bahaya narkoba, pornografi dan penyakit menular seksual HIV/AID.

Diperoleh juga informasi dari berbagai sumber pegiat perlindungan anak baik di desa dan di kota, bahwa seringkali penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak anak termasuk kejahatan seksual terhadap anak di Halmahera Utara dilakukan melalui pendekatan adat dan berujung damai.
Sehingga sulit sekali menerapkan hukum posistif seperti UU perlindungan Anak dan UU lain yang bertalian dengan anak untuk penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran hak anak khususnya kasus kekerasan terhadap anak, demikian disampaikan Defiana salah seorang kader perlindungan anak dari desa Galela yang menjadi peserta Pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang diselenggarakan Dinas PPPA Kabupaten Halmahera Utara, Selasa 19/09 di Grenland Hotel.
Perkawinan usia dini yang dikemas atas dasar adat dan agama juga menjadi ancaman bagi masa depan anak. Yang cukup miris dan perlu mendapat fakta dan data yang lebih akurat lagi bahwa dikabarkan banyak anak remaja khususnya di Kota Tobelo menjadi pengguna dan korban peredaran narkoba. Pornografi dan porno aksi juga telah menjadi konsumsi anak-anak.

Demikian juga penerapan hak anak atas identitas yakni Akta lahir belum mencapai 60% akibat lemahnya data dan dokumen administrasi keluarga. Minimnya pencatatan perkawinan baik perkawinan adat maupun agama juga menjadi kendala, demikian disampaikan kepala Dinas Catatan Sipil (Capilduk) dan Kependudukan Kabupaten Halmahera Utara disela-sela acara pencatatan perkawinan terhadap 16 pasangan suami istri yang diselenggarakan dinas Capilduk bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia ( WVI) di desa Galela, kecamatan Galela Utara 20/09.
Peran Pemerintah dan Masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengajak masyarakat berperan aktif agar menjaga dan melindungi anak serta menyikapi kondisi dan keberadaan anak ” Darurat Pelanggaran Hak Anak” di Halmahera Utara khususnya di Tobelo.
Komnas Perlindungan Anak bersama Wahana Visi Indonesia Rabu 20/09 audiensi dengan Wakil Bupati Halmahera Utara untuk membangun kerjasama strategis dengan pemerintahan desa melalui program penguatan kapasitas (capacity building) pendamping anak dan kelembagaan, dan menuntut peran tokoh agama, adat dan peran institusi agama untuk menyuarakan kenabiannya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada media di desa Galela.
Arist menambahkan, Wakil Bupati juga menyambut baik tawaran Komnas Perlindungan Anak dan WVI untuk menyelenggarakan satu event yakni Deklarasi Kepala Desa Membangun Gerakan Perlindungan Anak Sekampung di Halmahera Utara yang direncanakan setelah Pemilihan Kepala Desa serentak Oktober 2017.
Penulis : Jefry/ams